“Lapor Pak Kapolsek” 24 Jam ON Terus

matalensapos Aceh Timur ~~Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, S.H. memanfaatkaan ruang digital dengan berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri dan hadir bersama di tengah-tengah masyarakat dengan menghadirkan inovasi melalui Aplikasi WhatsApp (WA), Instagram (IG) dan Facebook (FB) “Lapor Pak Kapolsek” yang terkoneksi secara langsung dengan Kapolsek.

“Nomor Handphone yang bernama “Lapor Pak Kapolsek” tersebut dihadirkan sebagai sarana penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat” Ujar Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro,SH, (31/10).

Ia berharap, agar masyarakat yang sedang mengalami keadaan yang darurat ataupun melihat adanya pelanggaran dan kejadian yang meresahkan masyarakat maupun bencana alam bisa segera melaporkan ke nomor maupun medsos ini.

“Nomor layanan via telepon dan WhatsApp terbuka 24 jam, sehingga bagi masyarakat Ranto Peureulak khususnya dapat mengirimkan pesan aduan tersebut ke nomor 0821 2474 4646,” sebut Kapolsek.

Namun diingatkan pula, kepada masyarakat, agar tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekedar iseng ingin menghubunginya.


“Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut secara bijak dan menyampaikan informasi dengan baik.” Pungkas Kapolsek**team/red.

Musrembang dan Rembuk Stunting di Gampong Paya Dua

matalensapos Aceh Timur
Perangkat Gampong Paya Dua dan Forkopimcam Peudawa menggelar Pra musyawarah rencana  pembangunan (Pra Musrembang) dan rembuk stunting untuk program kerja tahun 2023, yang bertempat di meunasah Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur(31/11)

“Untuk kebutuhan utama dalam program prioritas nantinya ditahun 2023 mendatang kita coba usulkan untuk Desa Paya Dua Program Desa Wisata, terutama demi untuk menciptakan lapangan kerja bagi pemuda pemudi Paya Dua, dan kita didesa Paya Dua juga sudah bermusyawarah dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat kita demi untuk memunculkan gagasan program lainnya yang akan kita usulkan dan kita kumpulkan jadi satu berita acara” ucap Keuchik Gampong Paya dua Ibrahim saat membuka rembuk.

Menurutnya perencanaan anggaran 2023 kedepan, selain dialihkan keanggaran pembangunan dan Kesehatan, juga lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

“Kita juga lebih fokus terhadap kesehatan dini masyarakat dan penggerakan kader Posyandu Jangan sampai terjadi stunting, karena dana Gampong selain diperuntukan pembangunan fisik juga pembangunan manusia dibidang kesehatan, Peningkatan ekonomi jadi pendataan itu sangat penting. Kita harapkan dari para kader Posyandu” jelasnya.

Ibrahim mengucapkan terimakasih kepada P3MD Kecamatan peudawa yang terus dengan berbagai upaya membimbing dan membantu dan kepada seluruh perangkat Gampong yang telah hadir disini untuk mengusulkan segala usulan untuk pembangunan Gampong Paya Dua. 

“Kegiatan ini digelar untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mencegah stunting agar pembangunan di Gampong dapat terealisasi,” Ujar nya.

Dirinya juga menyebut, terkait dengan rembuk sunting 2023 ini, pihaknya memang belum memahami sepenuhnya, namun dirinya dan Tokoh masyarakat sangat mendukung dalam program rembuk stunting ini dan program-program yang telah diusulkan untuk kepentingan masyarkat Gampong Paya Dua. 

Sementara itu, dari P3MD Kecamatan Peudawa yang mewakili Kamarudin mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut membantu program kerja perangkat Gampong, tambahnya lagi, ini sebagai program prioritas Bupati Aceh Timur, untuk terus menjadikan Aceh Timur bebas dari Stunting.

“Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat Perangkat Gampong, TPG Bidan Desa, Kader Pembangunan Masyarakat, Kader Posyandu dan semua pendamping P3MD Kecamatan Peudawa, yang secara bersama-sama membantu dan saling mengisi setiap ada kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan” tambahnya**team/red

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan melalui aplikasi SIAKBA

matalensapos Peureulak Aceh Timur, . Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengenalkan Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock (SIAKBA) aplikasi untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu tahun 2024 yang dilakukan secara Online dan merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN) Peranan badan adhoc merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sofyan, menyampaikan aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan adhoc yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik Penerimaan Badan Adhock untuk PPK dan PPS dibuka pada November 2022 mendatang sekarang ini, bagi pelamar tidak lagi mendaftar dengan membawa berkas kekantor KIP Aceh Timur Tapi melalui aplikasi,” ujar Sofyan (31/10).

“Pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id. dengan membuat akun Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” ucap Sofyan.

Sofyan pun menjamin, pelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera yNanti bakal diminta ijazah, kemudian surat berkelakuan baik dan sebagainya, tinggal upload. Tidak rumit

Saat ini KIP Kabupaten Aceh Timur sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat, baik itu PKPU, Juknis maupun Juklak terkait rekrutmen badan Adhock tersebut.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Timur, Yusri,SE. mengatakan, terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah sosialisasi mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya, baik melalui media sosial (Sosmed), media online, maupun media cetak.

“Meski sifatnya aplikasi ini penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini,
Menurutnya, selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS, untuk itu kita masih menunggu Regulasinya.”. Tutup Yusri**team/red

Urus SKCK Ini syarat dan nilai nominal nya

matalensapos Sabang Aceh~~ Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau tidak yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

“Ada 2 Cara dalam kepengurusan SKCK pertama secara online dengan langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, menu form pendaftaran SKCK online mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan atau dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas”Jelas petugas Satintelkam Bidang SKCK(31/10).

“Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, latar merah biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 dan fungsi SKCK cukup beragam dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan mulai dari Polsek,Polres,Polda dan Mabes Polri “Tutupnya**team/red/zbn

LSM KANA Akan Laporkan ke DKPP Panwaslih Aceh Timur

matalensapos Aceh Timur ~~Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur melalui rapat plenonya pada 25 Oktober 2022 lalu, telah menetapkan dan mengumumkan nama- nama terpilih anggota Pengawas Pemilu ( Panwaslu) kecamatan.

Adapun dasar hukum perekrutan dan penetapan Panwaslu kecamatan tersebut berdasarkan Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 tahun 2019.

Namun dalam hal pengumuman dan penetapan 3 ( Tiga) besar nama- nama Panwaslu Kecamatan tersebut disinyalir ditemukan beberapa temuan atau pelanggaran tata kelola aturan yang diduga dilanggar oleh lembaga Panwaslih Tersebut.

Hal itu disampaikan, Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakir, yang akan membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP- RI)

” Secepat mungkin akan kita DKPP kan Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.” Ujar Muzakkir(30/10)

Menurutnya ada beberapa temuan serta data yang telah di dapatkan seperti pelanggaran etika yang disinyalir dan ada indikasi hasil titipan.

” Ironisnya lagi, ada Panwaslu kecamatan yang terpilih masih tercatat sebagai pengurus salahsatu partai politik dan ada perangkat desa, tenaga kontrak yang hanya membuat surat pengunduran diri sebagai formalitas saja serta ada warga di luar Kabupaten Aceh timur yang hanya numpang namanya di kartu keluarga orang lain di Aceh Timur untuk sekedar memenuhi persyaratan saja,”Tutup Muzakir**team/red/Pjt.

Ketua Umum PB POBSI Membuka Turnamen Biliar Antar Wartawan dan Korporasi Piala Hary Tanoesoedibjo

matalensapos Pluit Jakarta Utara~~Ketua Umum PB POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Hary Tanoesoedibjo hadiri dan membuka Turnamen Biliar antar Wartawan dan korporasi piala Hary Tanoesoedibjo yang diselenggarakan oleh JBC ( Jurnalis Biliar Club ) di Mile lantai 1 Pluit Vilage Jakarta Utara (30/10).

Dalam kesempatan tersebut Ketua umum PB POBSI Hary Tanoesoedibjo mempraktekan cara bermain biliar kepada para peserta turnamen.

Kepada awak media Hary Tanoesoedibjo mengatakan, dengan adanya Turnamen Biliar ini untuk meningkatkan potensi masa depan olahraga biliar.

“53 persen masyarakat kita sudah milenial disini bagaimana kita meningkatkan dan menjadikan industri, disini kan ada Fasilitas yang memadai dan pelatihnya pun disetiap olahraga juga ada”.Terang Hary Tanoe

Ditambahkan Hary Tanoe, akan banyak diadakan Kompetisi dan kompetisinya persahabatan antar negara dan untuk meningkatkan percaya diri oleh karena itu juga media harus mengangkat baik TV, Portal, Sosial Media, dan update terus agar masyarakat dapat melihat perkembangannya makin banyak dan Update itu akan membuat bangga buat kita.

Dalam kesempatan yang sama Ketua MIO (Media Independen Online) DKI Jakarta Ir.Agung Karang mengatakan, Kami hadir untuk turut serta memeriahkan dan berpartisipasi dalam Turnamen biliar ini khususnya para wartawan, Selain untuk mencari bibit-bibit baru juga untuk di expose di berbagai media massa sehingga menambah minat masyarakat terhadap olah raga Biliar ini.” Ucap Agung Karang.

Hadir dalam acara Ketua Umum PB POBSI Hary Tanoesoedibjo, Ketua MIO DKI Jakarta Ir.Agung Karang, Panitia pendaftaran Turnamen Susi, Ketua MIO Jakarta barat Cuncun, Lucky Indrawan, Maya, Barly , wartawan dan Korporasi**team/red

Fiktorius pertanyakan surat laporan yang tak pernah dikeluarkan DitPropam

matalensapos Aceh Timur ~~ masih ingat berita tentang Oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga melakukan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap terduga pelaku penembakan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara BT pada saat proses penyidikan.

Kasus ini berbuntut panjang hingga memasuki praperadilan Negeri Lhoksukon, bahkan saat ini pihak pengacara BT sudah membuat laporan pengaduan penyiksaan oleh oknum Polres Aceh Utara secara tertulis di Propam Polda Aceh pada tanggal (19 September 2022) yang di arahkan oleh SPKT Polda Aceh saat itu petugas menjanjikan antara tanggal 21 dan 22 September 2022 akan dikeluarkan bukti surat tanda terima pelaporan, akan tetapi surat tersebut tidak kunjung keluar hingga saat ini alasannya petugas propam mengatakan bahwa bukan kewenangan pelayanan pengaduan (Yanduan) untuk mengeluarkan Bukti tanda terima surat laporan.

” Kita sudah berupaya untuk mendapatkan surat bukti tanda terima pelaporan, namun kita menduga pihak Propam bidang Yanduan seperti mempersulit atau memperlambat surat tersebut, kita minta Kapolri harus turun tangan terkait kasus ini, agar tidak ada masyarakat atau korban yang ditindas ” Ungkap Fiktorius Ndururu kepada media ini,(30/10).

Fiktorius Ndruru, SH menilai Petugas di Polda Aceh tidak bekerja dengan profesional, pasalnya diduga telah memperlambat dalam pengeluaran surat tanda bukti penerimaan laporan dan
ketika mereka meminta untuk bertemu dengan Paminal Propam Polda Aceh mereka tidak diperbolehkan dengan alasan petugas Paminal sedang keluar.

Atas kejadian ini pihaknya sudah melaporkan ke Komnas HAM RI perwakilan Aceh dan sudah diterima dengan nomor agenda (144930) pada tanggal (27/10/2022) terkait penganiayaan yang dialami klien pengadu a.n Bakhtiyar J (45) selama proses hukum di kepolisian c.q Polres Aceh Utara hingga pengaduan lanjutan belum mendapatkan tanda bukti laporan baik dari SPKT maupun Yanduan Propam Polda Aceh serta hambatan dalam membuat pelaporan di Polda Aceh baik di Ditreskrimum maupun di Bidpropam Fiktorius meminta kepada Kapolri RI, Kemenkumham RI untuk melihat dan memantau kasus ini hingga selesai tanpa ada pandang bulu bahkan pilih kasih.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat di konfirmasi terkait keluhan Pengacara Fiktorius Ndruru,SH, mengatakan bahwa terkait hal itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Kita tindaklanjuti ya pak sesuai ketentuan yg berlaku ” Jawab Kabid Humas singkat**team/red/zbn

Menolak di wawancara wartawan lokal ketua IGI Aceh dan Aceh Timur langgar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999

matalensapos Rayeuk Aceh Timur~~ Sejumlah wartawan Aceh timur dilarang meliput kegiatan Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Timur yang di gelar di SMA negeri 1 Rayeuk

Nampak juga yang hadir dalam acara tersebut Ketua IGI Provinsi Aceh,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,Kemenag Aceh Timur dan banyak lagi Tamu undangan Lainnya.

Selesai Acara Rombongan Wartawan Aceh Timur meminta izin untuk wawancara Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur yang baru dilantik seputar kegiatan tersebut melalui seorang panitia namun sayang Kekecewaan di dapat rombongan kuli tinta lokal pasalnya Kedua orang yang diharapkan dapat memberikan Informasi tidak mau menerima mereka karena hanya mau menerima awak media cetak provinsi.

“Pak Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur sudah di wawancara oleh media cetak dari Provinsi”Kata Panitia itu singkat.

Mendapat informasi yang disampaikan panitia Tersebut Dedi Saputra,SH,Sangat kaget dan kecewa pasalnya keberadaan mereka tidak di anggap.

“Ini sangat mengecewakan sebagai wartawan Aceh timur kurang dianggap oleh organisasi IGI ini padahal wartawan itu adalah sarana untuk menyampaikan serta cermin suatu peristiwa Seharusnya berikan saja penjelasan terkait kegiatan tersebut yang penting untuk diketahui oleh Masyarakat”ujar Dedi kesal.

“Setiap instansi apalagi instansi pemerintah adalah mitra Awak Media Apakah mereka tidak tahu Pasal 18
UU Pers No 40 tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”Pungkas Dedi**team/red/zbn

Safrizal Pemerintah Aceh Timur Harus transparan terkait LHP – BPK

matalensapos Aceh Timur~~
Sempat diberitakan beberapa media portal terkait Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada Keuangan Daerah Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 yang diduga ada indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Safrizal mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021, apakah benar seperti itu atau salah,” ujar Safrizal(29/10).

“Kita meminta BPK, Polda Aceh, Kejati Aceh untuk bisa menelusuri hasil Audit LHP-BPK di Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi Pajak Kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial,” ungkapnya.


Safrizal mendesak pihak Pemerintah Aceh Timur untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai UU 14 Tahun 2008 mencakup :
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Timur harus bisa transparan, jangan saling berkisah pantun,” pungkasnya**team/red/zbn.

Langgar Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar menunggu Unyil

matalensapos Pangkalan Baru Bangka Tengah ~~Terjadi penambangan pasir ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang berdampak pada penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berbicara.

Adanya tambangan galian C di Kampung Jeruk Pangkalan Baru Bangka Tengah milik Unyil yang disebut sebagai adik ketua DPRD Bangka tengah me hoa. membuat riak di tengah masyarakat.

Menyikapi itu, Evan Satriady, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung menegaskan, jika itu benar galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak bahkan pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Bangka Tengah, Polda Babel juga bila perlu kami akan berkalobirasi dengan WALHI Bangka Belitung untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Kando Evan panggilan akrabnya.

Menurut kando pembelinya bisa dikenakan sangsi karena membeli bahan tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itu katagori dari penadah,” jelasnya.

Dilanjutkan Ketua Umum Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Bangka Belitung ini, jika ada proyek yang menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.Ia, perorangan atau perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Diterangkan Kando Evan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa menjerat pelaku tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum atau perorangan.

“Sepanjang aktivitas itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal untuk Instansi yang mengizinkan agar aktivitas penambangan galian C yang dibatalkan tanpa izin resmi tersebut.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” tutup Kando Evan(Dodi,E).