Kades Batu Betumpang Aniya Warganya yang manula Evan Katakan ini

matalensapos Batu Betumpang Bangka Selatan~~Suharmi (63 tahun) warga batu betumpang Bangka Selatan bersama Istri Nurhayati menggunakan sepeda motor ke mapolres Bangka Selatan untuk membuat Laporan Polisi terkait tindakan kekerasan yang di lakukan Kepala Desa Batu Betumpang Taufik terhadap dirinya.

Tindakan kekerasan yang di lakukan Kepala Desa berawal dari tanaman sawit miliknya sendiri,tepat di kantor camat Pulau Besar  dan disaksikan oleh empat kepala dusun.  

“Kejadian bermula sekira 10:00. Deket Kantor camat Pulau Besar. Kekerasan tersebut di saksikan dari Kepala Dusun 1 Suwarli, Kadus 2 Hendri alias Ateng, Kadus 4 Bujang dan Kadus War ,”  ujar Suharmi didampingi sang istri Nurhayati di ruang Reskrim, Polres Bangka Selatan Selasa (18/10).  

“Kepala saya dipukul, leher dicekik dan motor saya di tendang hingga terjatuh cekikan terhadap saya sempat dilepas oleh Kadus (Kepala Dusun) Pasir Putih War,Kades juga sempat menantang dengan perkataan keras kalau mau saling bunuh ayo,”Ungkap sang Kakek.

Perjalanan yang tempuh pria paruh baya ini ber jarak ratusan kilometer dari tempat tinggal nya dengan menggunakan sepeda motor untuk meminta perlindungan dan keadilan dari pihak kepolisian atas kekerasan yang dialaminya.

“Saya ingin mencari kebenaran dan pembenaran atas hak saya. Penegakan hukum dapat ditegakkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada saya rakyat kecil,”Tegasnya.

Sementara di tempat yang sama Nurhayati mengungkapkan tidak terima atas perlakuan kades Yang sudah memukul dan mencekik suaminya secara tidak berprikemanusiaan.  

“Tidak terima suami saya dipukul dan dicekik oleh kades itu, setidaknya keadilan ditegakkan, semoga bapak polisi melakukan tugasnya dengan baik,”harapnya 

Menyikapi kejadian yang menimpa Suharmi Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung dan Ketua Badan Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia(BAIN HAM RI)Bangka Belitung Evan Satriady
sangat miris sekali tindakan tidak terpuji yang dilakukan kepala desa yang melakukan tindak kekerasan terhadap warganya.

“Seorang kepala desa itu adalah panutan dia dipilih karena warga percaya seorang kepala desa dapat melindungi dan menjaga warganya selain membuat kebijakan lainnya, ini malah sebaliknya melanggar hukum melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya apalagi seorang yang sudah kakek kakek”tegas Kando Evan yang biasa di sapa.

“Dalam Definisi “kekerasan” dalam Pasal 335 KUHP jelas menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya adalah Tindak pidana”jelas Ketua Ikatan Wartawan Online(IWO)Bangka Belitung ini.
“Saya percaya Polres Bangka Selatan dapat segera memproses laporan kakek Suharmi ini dan bekerja secara profesional”Pungkasnya**team/Red/Ca

Kapolsek Peureulak Barat Mengantarkan Jenazah Bayi berumur 22 Hari ke peristirahatan terakhir

matalensapos Aceh Timur~~Kapolsek Peureulak Barat Ipda Dede Moerdhany, S.H. Takziah ke rumah Bahtiar Orang Tua Bayi Laki laki berumur 22 hari yang meninggal Dunia karna Sakit warga Desa Beusa Seubrang Kedatangan Kapolsek sebagai wujud rasa empati Polsek Peureulak Barat kepada masyarakat yang sedang berduka.

“Atas meninggalnya ananda tersebut kami turut berbela sungkawa kepada Pak bahtiar dan keluarga, semoga diberikan ketabahan. Selain itu kita do’akan semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” kata Kapolsek.
Tidak hanya bertakziah, Kapolsek Peureulak Barat juga ikut mengantar jenazah hingga ke TPU dan ikut pelaksanaan Fardhu kifayah menguburkan jenazah.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Agusman Said Nasution, S.H. mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Peureulak Barat ini bentuk kepedulian di tengah-tengah masyarakat.

“Polri akan hadir di tengah masyarakat dalam situasi apapun. Tujuannya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan penuh ketulusan dan keikhlasan.” Pungkasnya(Zainal abidin).

8 Parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal verifikasi Faktual di Aceh Timur

matalensapos Aceh Timur~~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur melakukan verifikasi faktual partai politik Nasional dan Partai Politik Lokal calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah memenuhi syarat Administrasi. Delapan Partai Politik Nasional (Parnas) dan Empat Partai Politik Lokal (Parlok). Ketua KIP Aceh Timur, SOFYAN mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kegiatan tersebut mulai pada hari ini, Selasa 18 Oktober hingga 4 November mendatang Dia berharap, agar petugas verifikasi Faktual dapat bekerja sesuai dengan Regulasi yang telah diatur.

“33 personil verifikator yang dibagi dalam 6 tim dimana masing-masing Tim dibawah koordinator Komisioner KIP Aceh Timur akan melaksanakan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Komisioner Panwaslih Aceh Timur” kata Sofyan.

Parpol yang akan diverifikasi faktual adalah partai yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Yakni, : Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB),Sedangkan Partai Politik Lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu : Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Sofyan berharap agar verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya terhadap 12 partai tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman. Ia mengajak semua komponen dan elemen masyarakat untuk sama-sama mendukung dan memantau verifikasi faktual di Aceh Timur Bilamana pada saat verifikasi faktual nantinya ada masyarakat atau anggota parpol yang menyatakan dirinya bukan anggota parpol tertentu maka kepada masyarakat tersebut dipersilakan untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan atau form yang telah disediakan oleh tim verifikasi.

“Kami menghimbau agar semua pihak turut mendukung dan bekerja sama dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah memasuki masa Verifikasi Faktual” pesan nya menutup pembicaraan (Zainal abidin).

Ketum AMI ; Kemenkes Harus Mengeluarkan SE Sanksi Tegas Untuk Apotek Yang Bandel Menjual Obat Sirup dan Cair

matalensapos Surabaya, ~~Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, Mengapresiasi Langkah Tegas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Sebagai antisipasi Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Baihaki Akbar, juga berharap Kemenkes RI juga mengeluarkan SE terkait sanksi tegas buat apotek yang masih bandel menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas dengan sanksi pencabutan izin, di karenakan masih banyak apotek yang menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas walaupun sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes.

Hal tersebut sebagai antisipasi supaya tidak ada korban tambahan di karenakan sudah tercatat 49 anak di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal, ucapnya.

Kasus kematian terbanyak ada di Jakarta dengan 25 kematian, diikuti 11 kasus di Bali, 1 kasus di NTT, 7 di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Yogyakarta***team

ForMAT Minta Masyarakat ikut Awasi Verifikasi Faktual Parpol

matalensapos ACEH TIMUR~~ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) meminta masyarakat agar tetap mengawasi proses Verifikasi Faktual Partai Politik yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Menurut Ketua LSM ForMAT Aceh Mahyuddin Kubar berbagai unsur masyarakat boleh terlibat secara tidak langsung dalam memantau jalannya proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelengga pemilu.

Mengingat, dengan banyaknya partai politik bukan tidak mungkin sangat rawan terhap pemalsuan data masyarakat, serta data lainnya untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di kabupaten/kota.

“Pengalaman, pada pemilu lalu di daerah seperti Aceh Timur, masih ada partai politik yang sengaja meminta beberapa warga agar memehuni undangan partai saat dilakukan verifikasi, bahkan dari hasil temuan ada satu orang yang memegang tiga kartu anggota partai, belum lagi yang tak memiliki sekretariat, jadi saat terjun tim verifikasi sekretariat disewakan dadakan, asal dianggap menuju syarat,” kata Mahyudddin Kubar.

Untuk itu demi terciptanya Pemilu yang jujur dan berkualitas, maka para peserta Parpol diminta harus jujur sebagai wadah tempat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Selain itu, pihak penyelenggara diminta juga untuk tidak ‘bermain mata’ dengan pengurus partai. Jika tercium maka harus siap-siap berurusan dengan DKPP, karena proses Verfak yang sedang berjalan tidak terlepas dari pantaun elemen masyarakat, dan siap mengumpulkan data,” tegas Mahyudddin.

Menurut Mahyuddin, di Aceh Timur sendiri Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mulai melakukan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

“Verifikasi faktual dilakuk terhadap 12 partai politik yang telah memenuhi syarat calon peserta Pemilu 2024, yang telah memenuhi syarat Administrasi. Ada delapan partai politik nasional (Parnas) dan empat partai politik lokal (Parlok),” terangnya.

Pelaksanaan verifikasi faktual terang Mahyudddin, berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum.

“Kita semua tentu berharap agar petugas verifikasi faktual dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” harap mantan aktivis HMI.

Adapun partai yang akan diverifikasi aktual yakni sejumlah partai yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, seperti Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sedangkan partai politik lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu, Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh(Zainal Abidin).

Kapolsek Pantee Bidari Dampingi Kunjungan Menteri PUPR Tinjau Jaringan Irigasi Jambo Aye Sayap Kanan




matalensapos Aceh Timur~~
Kapolsek Pantee Bidari Iptu JM Tambunan, S.H. mendampingi kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M. Sc. dalam rangka peninjauan pembangunan jaringan irigasi Jambo Aye Sayap Kanan tepatnya di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur (18/10).

Selain Kapolsek Pantee Bidari, turut hadir dalam kunjungan Menteri PUPR diantaranya; Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud, Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf. Bayu Permana, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf. Hendrasari Nurhono, Camat Pantee Bidari M. Jamil, S. Pd.,M.Pd., Keuchik Gampong Alue Ie Mirah Anwar, Kepala Project Manager PT. Selaras Mandiri Sejahtera Kso PT. Nakhla Sampurna Samsul Akmal.

Kapolsek mengatakan, dalam kunjungan tersebut Menteri PUPR melakukan peninjauan pelaksanaan kegiatan pembangunan jaringan irigasi Jambo Aye Sayap Kanan pada papan laporan kegiatan
Kemudian, dengan mengendarai sepeda motor Menteri PUPR melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Jambo Aye Sayap Kanan pada Koordinat: 5.002564,97.512539.

“Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB rombongan Menteri PUPR meninggalkan lokasi untuk melanjutkan kegiatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolsek Pantee Bidari Iptu JM Tambunan, S.H.(Zainal abidin)