matalensapos Batu Betumpang Bangka Selatan~~Suharmi (63 tahun) warga batu betumpang Bangka Selatan bersama Istri Nurhayati menggunakan sepeda motor ke mapolres Bangka Selatan untuk membuat Laporan Polisi terkait tindakan kekerasan yang di lakukan Kepala Desa Batu Betumpang Taufik terhadap dirinya.
Tindakan kekerasan yang di lakukan Kepala Desa berawal dari tanaman sawit miliknya sendiri,tepat di kantor camat Pulau Besar dan disaksikan oleh empat kepala dusun.
“Kejadian bermula sekira 10:00. Deket Kantor camat Pulau Besar. Kekerasan tersebut di saksikan dari Kepala Dusun 1 Suwarli, Kadus 2 Hendri alias Ateng, Kadus 4 Bujang dan Kadus War ,” ujar Suharmi didampingi sang istri Nurhayati di ruang Reskrim, Polres Bangka Selatan Selasa (18/10).
“Kepala saya dipukul, leher dicekik dan motor saya di tendang hingga terjatuh cekikan terhadap saya sempat dilepas oleh Kadus (Kepala Dusun) Pasir Putih War,Kades juga sempat menantang dengan perkataan keras kalau mau saling bunuh ayo,”Ungkap sang Kakek.
Perjalanan yang tempuh pria paruh baya ini ber jarak ratusan kilometer dari tempat tinggal nya dengan menggunakan sepeda motor untuk meminta perlindungan dan keadilan dari pihak kepolisian atas kekerasan yang dialaminya.
“Saya ingin mencari kebenaran dan pembenaran atas hak saya. Penegakan hukum dapat ditegakkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada saya rakyat kecil,”Tegasnya.
Sementara di tempat yang sama Nurhayati mengungkapkan tidak terima atas perlakuan kades Yang sudah memukul dan mencekik suaminya secara tidak berprikemanusiaan.
“Tidak terima suami saya dipukul dan dicekik oleh kades itu, setidaknya keadilan ditegakkan, semoga bapak polisi melakukan tugasnya dengan baik,”harapnya
Menyikapi kejadian yang menimpa Suharmi Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung dan Ketua Badan Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia(BAIN HAM RI)Bangka Belitung Evan Satriady
sangat miris sekali tindakan tidak terpuji yang dilakukan kepala desa yang melakukan tindak kekerasan terhadap warganya.
“Seorang kepala desa itu adalah panutan dia dipilih karena warga percaya seorang kepala desa dapat melindungi dan menjaga warganya selain membuat kebijakan lainnya, ini malah sebaliknya melanggar hukum melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya apalagi seorang yang sudah kakek kakek”tegas Kando Evan yang biasa di sapa.
“Dalam Definisi “kekerasan” dalam Pasal 335 KUHP jelas menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya adalah Tindak pidana”jelas Ketua Ikatan Wartawan Online(IWO)Bangka Belitung ini.
“Saya percaya Polres Bangka Selatan dapat segera memproses laporan kakek Suharmi ini dan bekerja secara profesional”Pungkasnya**team/Red/Ca