Menolak di wawancara wartawan lokal ketua IGI Aceh dan Aceh Timur langgar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999

matalensapos Rayeuk Aceh Timur~~ Sejumlah wartawan Aceh timur dilarang meliput kegiatan Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Timur yang di gelar di SMA negeri 1 Rayeuk

Nampak juga yang hadir dalam acara tersebut Ketua IGI Provinsi Aceh,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,Kemenag Aceh Timur dan banyak lagi Tamu undangan Lainnya.

Selesai Acara Rombongan Wartawan Aceh Timur meminta izin untuk wawancara Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur yang baru dilantik seputar kegiatan tersebut melalui seorang panitia namun sayang Kekecewaan di dapat rombongan kuli tinta lokal pasalnya Kedua orang yang diharapkan dapat memberikan Informasi tidak mau menerima mereka karena hanya mau menerima awak media cetak provinsi.

“Pak Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur sudah di wawancara oleh media cetak dari Provinsi”Kata Panitia itu singkat.

Mendapat informasi yang disampaikan panitia Tersebut Dedi Saputra,SH,Sangat kaget dan kecewa pasalnya keberadaan mereka tidak di anggap.

“Ini sangat mengecewakan sebagai wartawan Aceh timur kurang dianggap oleh organisasi IGI ini padahal wartawan itu adalah sarana untuk menyampaikan serta cermin suatu peristiwa Seharusnya berikan saja penjelasan terkait kegiatan tersebut yang penting untuk diketahui oleh Masyarakat”ujar Dedi kesal.

“Setiap instansi apalagi instansi pemerintah adalah mitra Awak Media Apakah mereka tidak tahu Pasal 18
UU Pers No 40 tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”Pungkas Dedi**team/red/zbn

Safrizal Pemerintah Aceh Timur Harus transparan terkait LHP – BPK

matalensapos Aceh Timur~~
Sempat diberitakan beberapa media portal terkait Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada Keuangan Daerah Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 yang diduga ada indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Safrizal mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021, apakah benar seperti itu atau salah,” ujar Safrizal(29/10).

“Kita meminta BPK, Polda Aceh, Kejati Aceh untuk bisa menelusuri hasil Audit LHP-BPK di Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi Pajak Kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial,” ungkapnya.


Safrizal mendesak pihak Pemerintah Aceh Timur untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai UU 14 Tahun 2008 mencakup :
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Timur harus bisa transparan, jangan saling berkisah pantun,” pungkasnya**team/red/zbn.