LSM KANA Akan Laporkan ke DKPP Panwaslih Aceh Timur

matalensapos Aceh Timur ~~Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur melalui rapat plenonya pada 25 Oktober 2022 lalu, telah menetapkan dan mengumumkan nama- nama terpilih anggota Pengawas Pemilu ( Panwaslu) kecamatan.

Adapun dasar hukum perekrutan dan penetapan Panwaslu kecamatan tersebut berdasarkan Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 tahun 2019.

Namun dalam hal pengumuman dan penetapan 3 ( Tiga) besar nama- nama Panwaslu Kecamatan tersebut disinyalir ditemukan beberapa temuan atau pelanggaran tata kelola aturan yang diduga dilanggar oleh lembaga Panwaslih Tersebut.

Hal itu disampaikan, Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakir, yang akan membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP- RI)

” Secepat mungkin akan kita DKPP kan Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.” Ujar Muzakkir(30/10)

Menurutnya ada beberapa temuan serta data yang telah di dapatkan seperti pelanggaran etika yang disinyalir dan ada indikasi hasil titipan.

” Ironisnya lagi, ada Panwaslu kecamatan yang terpilih masih tercatat sebagai pengurus salahsatu partai politik dan ada perangkat desa, tenaga kontrak yang hanya membuat surat pengunduran diri sebagai formalitas saja serta ada warga di luar Kabupaten Aceh timur yang hanya numpang namanya di kartu keluarga orang lain di Aceh Timur untuk sekedar memenuhi persyaratan saja,”Tutup Muzakir**team/red/Pjt.

Ketua Umum PB POBSI Membuka Turnamen Biliar Antar Wartawan dan Korporasi Piala Hary Tanoesoedibjo

matalensapos Pluit Jakarta Utara~~Ketua Umum PB POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Hary Tanoesoedibjo hadiri dan membuka Turnamen Biliar antar Wartawan dan korporasi piala Hary Tanoesoedibjo yang diselenggarakan oleh JBC ( Jurnalis Biliar Club ) di Mile lantai 1 Pluit Vilage Jakarta Utara (30/10).

Dalam kesempatan tersebut Ketua umum PB POBSI Hary Tanoesoedibjo mempraktekan cara bermain biliar kepada para peserta turnamen.

Kepada awak media Hary Tanoesoedibjo mengatakan, dengan adanya Turnamen Biliar ini untuk meningkatkan potensi masa depan olahraga biliar.

“53 persen masyarakat kita sudah milenial disini bagaimana kita meningkatkan dan menjadikan industri, disini kan ada Fasilitas yang memadai dan pelatihnya pun disetiap olahraga juga ada”.Terang Hary Tanoe

Ditambahkan Hary Tanoe, akan banyak diadakan Kompetisi dan kompetisinya persahabatan antar negara dan untuk meningkatkan percaya diri oleh karena itu juga media harus mengangkat baik TV, Portal, Sosial Media, dan update terus agar masyarakat dapat melihat perkembangannya makin banyak dan Update itu akan membuat bangga buat kita.

Dalam kesempatan yang sama Ketua MIO (Media Independen Online) DKI Jakarta Ir.Agung Karang mengatakan, Kami hadir untuk turut serta memeriahkan dan berpartisipasi dalam Turnamen biliar ini khususnya para wartawan, Selain untuk mencari bibit-bibit baru juga untuk di expose di berbagai media massa sehingga menambah minat masyarakat terhadap olah raga Biliar ini.” Ucap Agung Karang.

Hadir dalam acara Ketua Umum PB POBSI Hary Tanoesoedibjo, Ketua MIO DKI Jakarta Ir.Agung Karang, Panitia pendaftaran Turnamen Susi, Ketua MIO Jakarta barat Cuncun, Lucky Indrawan, Maya, Barly , wartawan dan Korporasi**team/red

Fiktorius pertanyakan surat laporan yang tak pernah dikeluarkan DitPropam

matalensapos Aceh Timur ~~ masih ingat berita tentang Oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga melakukan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap terduga pelaku penembakan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara BT pada saat proses penyidikan.

Kasus ini berbuntut panjang hingga memasuki praperadilan Negeri Lhoksukon, bahkan saat ini pihak pengacara BT sudah membuat laporan pengaduan penyiksaan oleh oknum Polres Aceh Utara secara tertulis di Propam Polda Aceh pada tanggal (19 September 2022) yang di arahkan oleh SPKT Polda Aceh saat itu petugas menjanjikan antara tanggal 21 dan 22 September 2022 akan dikeluarkan bukti surat tanda terima pelaporan, akan tetapi surat tersebut tidak kunjung keluar hingga saat ini alasannya petugas propam mengatakan bahwa bukan kewenangan pelayanan pengaduan (Yanduan) untuk mengeluarkan Bukti tanda terima surat laporan.

” Kita sudah berupaya untuk mendapatkan surat bukti tanda terima pelaporan, namun kita menduga pihak Propam bidang Yanduan seperti mempersulit atau memperlambat surat tersebut, kita minta Kapolri harus turun tangan terkait kasus ini, agar tidak ada masyarakat atau korban yang ditindas ” Ungkap Fiktorius Ndururu kepada media ini,(30/10).

Fiktorius Ndruru, SH menilai Petugas di Polda Aceh tidak bekerja dengan profesional, pasalnya diduga telah memperlambat dalam pengeluaran surat tanda bukti penerimaan laporan dan
ketika mereka meminta untuk bertemu dengan Paminal Propam Polda Aceh mereka tidak diperbolehkan dengan alasan petugas Paminal sedang keluar.

Atas kejadian ini pihaknya sudah melaporkan ke Komnas HAM RI perwakilan Aceh dan sudah diterima dengan nomor agenda (144930) pada tanggal (27/10/2022) terkait penganiayaan yang dialami klien pengadu a.n Bakhtiyar J (45) selama proses hukum di kepolisian c.q Polres Aceh Utara hingga pengaduan lanjutan belum mendapatkan tanda bukti laporan baik dari SPKT maupun Yanduan Propam Polda Aceh serta hambatan dalam membuat pelaporan di Polda Aceh baik di Ditreskrimum maupun di Bidpropam Fiktorius meminta kepada Kapolri RI, Kemenkumham RI untuk melihat dan memantau kasus ini hingga selesai tanpa ada pandang bulu bahkan pilih kasih.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat di konfirmasi terkait keluhan Pengacara Fiktorius Ndruru,SH, mengatakan bahwa terkait hal itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Kita tindaklanjuti ya pak sesuai ketentuan yg berlaku ” Jawab Kabid Humas singkat**team/red/zbn