matalensapos Peureulak Aceh Timur, . Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengenalkan Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock (SIAKBA) aplikasi untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu tahun 2024 yang dilakukan secara Online dan merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN) Peranan badan adhoc merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sofyan, menyampaikan aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan adhoc yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik Penerimaan Badan Adhock untuk PPK dan PPS dibuka pada November 2022 mendatang sekarang ini, bagi pelamar tidak lagi mendaftar dengan membawa berkas kekantor KIP Aceh Timur Tapi melalui aplikasi,” ujar Sofyan (31/10).
“Pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id. dengan membuat akun Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” ucap Sofyan.
Sofyan pun menjamin, pelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera yNanti bakal diminta ijazah, kemudian surat berkelakuan baik dan sebagainya, tinggal upload. Tidak rumit
Saat ini KIP Kabupaten Aceh Timur sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat, baik itu PKPU, Juknis maupun Juklak terkait rekrutmen badan Adhock tersebut.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Timur, Yusri,SE. mengatakan, terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah sosialisasi mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya, baik melalui media sosial (Sosmed), media online, maupun media cetak.
“Meski sifatnya aplikasi ini penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini,
Menurutnya, selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS, untuk itu kita masih menunggu Regulasinya.”. Tutup Yusri**team/red