“Lapor Pak Kapolsek” 24 Jam ON Terus

matalensapos Aceh Timur ~~Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, S.H. memanfaatkaan ruang digital dengan berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri dan hadir bersama di tengah-tengah masyarakat dengan menghadirkan inovasi melalui Aplikasi WhatsApp (WA), Instagram (IG) dan Facebook (FB) “Lapor Pak Kapolsek” yang terkoneksi secara langsung dengan Kapolsek.

“Nomor Handphone yang bernama “Lapor Pak Kapolsek” tersebut dihadirkan sebagai sarana penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat” Ujar Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro,SH, (31/10).

Ia berharap, agar masyarakat yang sedang mengalami keadaan yang darurat ataupun melihat adanya pelanggaran dan kejadian yang meresahkan masyarakat maupun bencana alam bisa segera melaporkan ke nomor maupun medsos ini.

“Nomor layanan via telepon dan WhatsApp terbuka 24 jam, sehingga bagi masyarakat Ranto Peureulak khususnya dapat mengirimkan pesan aduan tersebut ke nomor 0821 2474 4646,” sebut Kapolsek.

Namun diingatkan pula, kepada masyarakat, agar tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekedar iseng ingin menghubunginya.


“Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut secara bijak dan menyampaikan informasi dengan baik.” Pungkas Kapolsek**team/red.

Musrembang dan Rembuk Stunting di Gampong Paya Dua

matalensapos Aceh Timur
Perangkat Gampong Paya Dua dan Forkopimcam Peudawa menggelar Pra musyawarah rencana  pembangunan (Pra Musrembang) dan rembuk stunting untuk program kerja tahun 2023, yang bertempat di meunasah Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur(31/11)

“Untuk kebutuhan utama dalam program prioritas nantinya ditahun 2023 mendatang kita coba usulkan untuk Desa Paya Dua Program Desa Wisata, terutama demi untuk menciptakan lapangan kerja bagi pemuda pemudi Paya Dua, dan kita didesa Paya Dua juga sudah bermusyawarah dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat kita demi untuk memunculkan gagasan program lainnya yang akan kita usulkan dan kita kumpulkan jadi satu berita acara” ucap Keuchik Gampong Paya dua Ibrahim saat membuka rembuk.

Menurutnya perencanaan anggaran 2023 kedepan, selain dialihkan keanggaran pembangunan dan Kesehatan, juga lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

“Kita juga lebih fokus terhadap kesehatan dini masyarakat dan penggerakan kader Posyandu Jangan sampai terjadi stunting, karena dana Gampong selain diperuntukan pembangunan fisik juga pembangunan manusia dibidang kesehatan, Peningkatan ekonomi jadi pendataan itu sangat penting. Kita harapkan dari para kader Posyandu” jelasnya.

Ibrahim mengucapkan terimakasih kepada P3MD Kecamatan peudawa yang terus dengan berbagai upaya membimbing dan membantu dan kepada seluruh perangkat Gampong yang telah hadir disini untuk mengusulkan segala usulan untuk pembangunan Gampong Paya Dua. 

“Kegiatan ini digelar untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mencegah stunting agar pembangunan di Gampong dapat terealisasi,” Ujar nya.

Dirinya juga menyebut, terkait dengan rembuk sunting 2023 ini, pihaknya memang belum memahami sepenuhnya, namun dirinya dan Tokoh masyarakat sangat mendukung dalam program rembuk stunting ini dan program-program yang telah diusulkan untuk kepentingan masyarkat Gampong Paya Dua. 

Sementara itu, dari P3MD Kecamatan Peudawa yang mewakili Kamarudin mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut membantu program kerja perangkat Gampong, tambahnya lagi, ini sebagai program prioritas Bupati Aceh Timur, untuk terus menjadikan Aceh Timur bebas dari Stunting.

“Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat Perangkat Gampong, TPG Bidan Desa, Kader Pembangunan Masyarakat, Kader Posyandu dan semua pendamping P3MD Kecamatan Peudawa, yang secara bersama-sama membantu dan saling mengisi setiap ada kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan” tambahnya**team/red

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan melalui aplikasi SIAKBA

matalensapos Peureulak Aceh Timur, . Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengenalkan Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock (SIAKBA) aplikasi untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu tahun 2024 yang dilakukan secara Online dan merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN) Peranan badan adhoc merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sofyan, menyampaikan aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan adhoc yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik Penerimaan Badan Adhock untuk PPK dan PPS dibuka pada November 2022 mendatang sekarang ini, bagi pelamar tidak lagi mendaftar dengan membawa berkas kekantor KIP Aceh Timur Tapi melalui aplikasi,” ujar Sofyan (31/10).

“Pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id. dengan membuat akun Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” ucap Sofyan.

Sofyan pun menjamin, pelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera yNanti bakal diminta ijazah, kemudian surat berkelakuan baik dan sebagainya, tinggal upload. Tidak rumit

Saat ini KIP Kabupaten Aceh Timur sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat, baik itu PKPU, Juknis maupun Juklak terkait rekrutmen badan Adhock tersebut.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Timur, Yusri,SE. mengatakan, terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah sosialisasi mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya, baik melalui media sosial (Sosmed), media online, maupun media cetak.

“Meski sifatnya aplikasi ini penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini,
Menurutnya, selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS, untuk itu kita masih menunggu Regulasinya.”. Tutup Yusri**team/red

Urus SKCK Ini syarat dan nilai nominal nya

matalensapos Sabang Aceh~~ Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau tidak yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

“Ada 2 Cara dalam kepengurusan SKCK pertama secara online dengan langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, menu form pendaftaran SKCK online mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan atau dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas”Jelas petugas Satintelkam Bidang SKCK(31/10).

“Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, latar merah biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 dan fungsi SKCK cukup beragam dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan mulai dari Polsek,Polres,Polda dan Mabes Polri “Tutupnya**team/red/zbn