Terkait Pemberitaan Pengutipan Sumbangan Biaya Makan, Ini Tanggapan Pihak MAN IC

Aceh Timur , matalensapos|Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Aceh Timur, terkait pemberitaan pengutipan sumbangan biaya makan siswa miskin pemengang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pemegang kartu Program Keluarga harapan (PKH) dengan nilai bervariasi sesuai dengan kesepakatan orang tua atau wali murid masing-masing.

Shulfan,S.Ag.,M.Sc, Saat dikonfirmasi oleh media ini Selasa(14/02/2022), biaya makan tersebut dilakukan karna bersifat subsidi dan tidak ada paksaan dari pihak madrasah, dalam penentuan bantuan biaya makan, kepala madrasah hanya membantu komite untuk scraning dengan wali siswa penerima bantuan.

Sedangkan yang mendapatkan pembiayaan subsidi hanya siswa miskin pemengang kartu KIP dan PKH, namun pihak sekolah tetap menerima siswa miskin non KIP dan PKH dengan biaya lebih ringan.

“Adapun pengelolaan biaya subsidi 35 siswa miskin dilaksanakan oleh komite madrasah, kami hanya mengelola biaya operasional madrasah, selebihnya seperti bantuan siswa yatim/piatu langsung ditransfer ke rekening siswa masing-masing oleh pemerintah tidak pemotongan dari pihak madrasah.

Lanjutnya, “Ia merasa tergangu proses belajar mengajar dengan asumsi tersebut karna dirinya sudah mewakafkan dirinya untuk MAN IC mendidik siswa-siswinya supaya mendapatkan prestasi yang bagus, bahkan sudah kita kirim 5 siswa ke mesir dan turky, “tutupnya.

Zainal Abidin pjt

Dua Oknum Penyidik Polres Aceh Utara dimulai Penyidikan

ACEH Utara,matalensapos|Dua Oknum Penyidik Polres Aceh Utara naik tahap Penyidikan atau Sidik pasca penyelidikan terkait kasus tindak Pidana Penganiayaan.

Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap inisial (ES) dkk dengan Nomor B/16-a/II/Res.1.6.2023/subdit III-Resum, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).

Polisi merujuk pada pasal 109 ayat (1) KUHAP, Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor : LP/B/293/XI/2022/SPKT/POLDA ACEH, Tanggal 9 November Tahun 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/22.a/I/Res.1.6/2023/Subdit III-Resum, Tanggal 31 Januari Tahun 2023.

Pihaknya memberitahukan bahwa telah dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 351 KUHPidana. Berikut yang terlapor ES (44), dan BF (29).

Kuasa Hukum korban penganiayaan, Fiktorius Nduru, SH mengapresiasi langkah Kepolisian, yang sudah merespon kasus ini dengan baik.

Diharapkan penetapan tersangka bisa bertambah mengingat bahwa hasil visum yang sudah keluar terbukti penganiayaan berat.

Pada saat proses penyidikan Polres Aceh Utara terhadap kasus perampokan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara beberapa bulan yang lalu, korban dianiaya ketika itu.

” Kita mengapresiasi pihak penyidik Polda Aceh yang telah menindaklanjuti hasil laporan kita, namun kita harap kepada Kapolda Aceh untuk menetapkan tersangka baru dari pihak penyidik Polres Aceh Utara ” Kata Kuasa Hukum korban penganiayaan dengan inisal BT (42), Selasa (14/2/2023).

Karena menurut Fiktorius, luka yang dialami oleh kliennya sangat serius akibat terkena benda tumpul disekujur tubuhnya, seperti kayu, pipa, bahkan hingga dibungkus dengan plastik kepala korban.

” Tentu hal ini kita tidak terima, jadi kita meminta Kepolisian harus benar – benar menindak berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan tanpa pandang bulu ” Tutup putra berdarah Nias itu dengan menutup keterangannya.

Zainal Abidin pjt

Tingkatkan Disiplin dan Kemampuan, Usai Apel Pagi Personel Polres Aceh Timur Latihan Perdaspol

Aceh Timur, Matalensapos|
Usai apel pagi Kasat Samapta Polres Aceh Timur, AKP Irwansyah Nasution memimpin sekaligus mengawasi secara langsung baris berbaris/perdaspol (peraturan dasar polisi) kepada seluruh anggota Polres Aceh Timur, Selasa, (14/02/2023).

“Kegiatan bertujuan mengingatkan dan merefleksikan kembali gerakan-gerakan Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang ada dalam Perdaspol guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas serta meningkatkan rasa disiplin dan tanggung jawab di lingkungan anggota Polri, khususnya di PolresAceh Timur,” kata AKP Irwansyah Nasution.

“Latihan PBB dapat membentuk jiwa disiplin, kemampuan untuk berkonsentrasi, mendengarkan perintah atau aba-aba seperti yang ada dalam Perdaspol,” lanjut Kasat Samapta.
Menurutnya, gerakan siap, yang berarti bahwa kita sebagai anggota Polri harus siap setiap saat apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Setiap anggota Polri harus mampu menganalisa setiap kejadian yang ada di lingkungan kita sekecil apapun untuk segera dilaporkan kepada pimpinan,” sebut Kasat Samapta.

Disamping itu gerakan di dalam Perdaspol apabila dipraktekkan dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan tugas di lapangan akan berdampak positif dan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tanpa pamrih serta penegak hukum yang dipercaya,” jelas Kasat Samapta.

“Jadilah anggota Polri yang baik serta bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kasat Samapta Polres Aceh Timur AKP Irwansyah Nasution.

Zainal Abidin pjt