Perkara ilegal mining rusunawa Ataw di hadirkan sebagai saksi

matalensapos| Pangkalpinang ~~Sidang perkara kasus dugaan ilegal mining (penambangan ilegal) di kawasan Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang dengan terdakwa sebanyak 9 orang tak lain merupakan pekerja tambang kini terus berlanjut di meja Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang.Kali ini dalam sidang keempat di PN Pangkalpinang, giliran bos timah Sujono alias Ataw duduk di kursi pesakitan guna dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim PN setempat terkait perkara ilegal mining di kawasan Rusunawa, Ketapang, Pangkalpinang.

Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH beserta anggotanya Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan kali ini yakni Herdiansyah SH dan Mila SH.Tak cuma dalam sidang kali ini pun para tersangka pun turut pula dihadirkan termasuk pengacara para tersangka turut pula hadir.

Sidang kali ini terlihat sepi pengunjung namun ruang sidang justru terlihat ramai dipadati awak media**tim/red/R21.

Kabid PAM UPLB, M Sahudi : Tak Benar Ada Kejadian Pemukulan Terhadap Warga Matras

Matalensapos| Sungailiat Bangka ~~Kepala Bidang Pengamanan Unit Penambangan Laut Bangka (Kabid PAM UPLB), M Sahudi Yusuf membantah terkait adanya kabar perihal kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap seorang penambang, Ap warga Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka dengan pelaku diduga oknum TNI.

Sebaliknya, ditegaskan Sahudi jika kejadian tersebut, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 17.20 WIB di Pos Nelayan, Matras, Sungailiat anggota TNI yang bertugas di lapangan merupakan BKO dari PT Timah dan tidak melakukan suatu tindakan kekerasan apapun terhadap Ap.

“Saya tegaskan bahwa kejadian itu sama sekali tidak ada tindak kekerasan terhadap Ap namun yang dilakukan anggota pengaman kami itu merupakan bentuk tanggung jawab sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur — red),” tegas Sahudi kepada awak media.

Tegasnya lagi jika Ap sendiri sesungguhnya diduga kedapatan oleh anggota TNI dalam kasus tindak perbuatan pencurian biji timah yang bersumber dari IUP PT Timah.

Lanjutnya, selama ini menurutnya kerap kali hasil produksi biji timah dari IUP PT Timah di wilayah perairan Matras digelapkan atau dicuri. Namun kali ini pihak Bid Pam PT Timah pun akhirnya berhasil menangkap diduga pelaku tindak pencurian sejumlah biji timah milik PT Timah.

Ketika disinggung kembali perihal ada dugaan tindak kekerasan pemukulan terhadap Ap oleh anggota TNI saat kejadian itu pun kembali dibantahnya. Sebaliknya menurut Sahudi jika saat penangkapan pelaku (Ap), Rabu (11/10/2023) sore justru anggota pengaman PT Timah dari anggota TNI justru memegang atau menepuk bagian pundak Ap dengan maksud agar Ap tiarap di tanah guna untuk diperksa oleh anggota.

“Hal ini dilakukan dikarenakan ada seorang lagi teman Ap saat itu sudah kabur dengan membawa sejumlah biji timah,” terang Sahudi.

Setelah diketahui, ternyata Ap merupakan tuna wicara (bisu). Namun demikian hasil pemeriksaan anggota di lapangan ternyata ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa biji timah basah sebanyak sekitar 40 kilo gram (kg) yang disimpan di perahu dalam kondisi dikemas dalam pelastik merah.

“Nah saat anggota memeriksanya menurut pemilik perahu itu bahwa sejumlah timah basah yang di perahu itu milik pak RT Matras,* terang Sahudi mencoba menceritakan kronologis kejadian.

Meski begitu, Sahudi sangat menyayangkan jika kejadian tersebut kini viral dalam pemberitaan di sejumlah media online justru terkesan pihak PT Timah dan lembaga/institusi TNI tersudutkan.

“Padahal fakta atau realita di lapangan dalam berita sebelumnya justru terkesan dipellintir dan berakibat pembentukan opini negatif di masyarakat, Terlebih dalam masalah ini kan sebelumnya sudah clear dan berdamai,” sesalnya

Dalam kesempatan sama, Asiang selaku pihak CV Jaya Mandiri membantah keras terkait pemberitaan di sejumlah media online sebelumnya, alasannya lantaran pemberitaan tersebut dianggapnya sangatlah merugikan ia sendiri termasuk perusahaannya (CV Jaya Mandiri)

“Terus terang saya sangat dirugikan dalam pemberitaan sebelumnya. Faktanya sangat tidak sesuai apa yang terjadi di lapangan. Rencananya saya akan melakukan upaya hukum dalam masalah ini. Saya akan tuntut pihak-pihak yang saya anggap merugikan tersebut,” tegas Asiang***tim/red/R21