Klarifikasi Kasus Lahan PT NKI dan Akurasi Perhitungan Kerugian Negara

Pangkalpinang | matalensapos~~~– Berita terbaru tentang perhitungan kerugian negara dalam kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) yang dikabarkan telah selesai, namun perlu ditinjau kembali secara komprehensif dan kritis. Artikel sejumlah pemberitaan media online Babel menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan, dengan beberapa pihak termasuk petinggi PT NKI, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Babel Marwan, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman telah diperiksa.

Namun, ada beberapa poin yang perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam proses ini.

Pertama, penting untuk menekankan bahwa proses perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan transparan dan akurat. Mengingat besarnya nilai yang ditaksir, yakni Rp30 miliar, perhitungan ini seharusnya melibatkan ahli yang kompeten dan dilakukan dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Jika perhitungan ini dilakukan oleh pihak selain BPK, maka perlu dipastikan bahwa metodologi dan hasilnya sudah diverifikasi dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Salah satu aspek krusial dalam perhitungan kerugian negara adalah penggunaan metode yang tepat dan valid. Dalam konteks ini, metode valuasi tanah dan properti harus mengikuti standar yang diakui secara internasional dan nasional.

Misalnya, Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) harus menjadi acuan utama. Standar ini mengatur tentang bagaimana menilai aset properti, termasuk lahan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti lokasi, kondisi pasar, dan penggunaan lahan.

Jika metode penilaian tidak sesuai standar, maka hasil perhitungan kerugian bisa saja tidak akurat dan menimbulkan keraguan tentang validitasnya.

Kedua, mengenai pemeriksaan terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman, yang dilakukan dalam kapasitasnya saat menandatangani naskah kerja sama pemanfaatan lahan 1.500 hektar bersama Direktur PT NKI Reza Aditama pada 30 April 2019, perlu ditinjau apakah keputusan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, setiap kerjasama pemanfaatan lahan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kerugian negara.

Proses penandatanganan naskah kerja sama ini harus melalui berbagai tahapan verifikasi dan persetujuan dari berbagai pihak yang berwenang.

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut tidak melanggar peraturan yang ada.

Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa semua dokumen dan proses administrasi telah dilalui dengan benar sebelum mengarah pada penandatanganan kerja sama.

Selanjutnya, penting untuk mempertimbangkan aspek legal dalam perhitungan kerugian negara ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum harus dibuktikan secara hukum.

Artinya, sebelum menjustifikasi angka kerugian sebesar Rp30 miliar, harus ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memang melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Babel harus memastikan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat memang melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi negara.

Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan dapat diandalkan, termasuk dokumen-dokumen transaksi, hasil audit, dan keterangan saksi ahli. Hanya dengan bukti yang kuat dan dapat diandalkan, tuduhan korupsi dapat dibuktikan dan kerugian negara dapat diklaim secara sah.

Sayangnya, artikel berita tersebut menyebutkan bahwa konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, belum berhasil diperoleh.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan keakuratan informasi yang disampaikan. Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, sangat penting bagi media dan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada publik.

Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar tanpa verifikasi yang jelas.

Semua pihak harus menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang yang kompeten dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini.

Selain itu, media memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan berdasarkan fakta yang diverifikasi.

Media harus berpegang pada prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran dan objektivitas, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Dengan demikian, publik akan mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dan tidak menyesatkan.

Sebagai penutup, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat. Proses hukum yang transparan dan akurat tidak hanya akan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Semua pihak yang terlibat dalam proses ini harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan dengan cara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (KBO Babel)
—————————————————————————————————————
Penulis : Adinda Putri Nabiilah, S.H.,C.IJ., C.PW.  Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi Editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari  media online Babel tertanggal 8 Agustus 2024.
Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004

Mengurai Fakta: Klarifikasi, Pembelaan Hukum dan Realitas Politik di Kasus Erzaldi Rosman

Pangkalpinang|matalensapos ~~~ GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman, sebagai kontestasi Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung digiring opini pemberitaan berada di pusaran dua kasus korupsi besar yang seolah menimbulkan perhatian publik.

Kedua kasus ini adalah korupsi tata niaga timah yang diduga merugikan negara Rp300 triliun dan kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.

Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi dan dianalisis lebih lanjut untuk memberikan gambaran yang lebih adil dan berdasarkan hukum.

Analisis Hukum dan Fakta

Pertama, mari kita bahas kasus tata niaga timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Erzaldi Rosman, sebagai Gubernur Babel, melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik smelter timah di Hotel Borobudur Jakarta.

Pertemuan ini kemudian dikaitkan dengan terbitnya rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) timah yang dianggap merugikan negara.

Dalam analisis hukum, penting untuk menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus dilihat dari konteks dan bukti yang ada.

Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Untuk membuktikan bahwa Erzaldi Rosman terlibat dalam tindakan korupsi, harus ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang menyebabkan kerugian negara.

Pertemuan dengan pemilik smelter timah, dalam konteks ini, belum tentu menunjukkan adanya tindakan korupsi tanpa bukti yang kuat mengenai niat dan tindakan melawan hukum.

Dalam hukum positif  pertemuan di Hotel Borobudur harus dilihat dalam kerangka tugas dan tanggung jawab gubernur dalam mengawasi industri yang beroperasi di wilayahnya.

Tanpa bukti konkret yang menunjukkan bahwa pertemuan ini disertai dengan tindakan ilegal yang menguntungkan kelompok tertentu, tuduhan ini masih bersifat spekulatif.

Kasus Lahan PT NKI
Kasus kedua yang menyeret Erzaldi Rosman adalah lahan PT NKI seluas 1.500 hektar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Dalam kasus ini, Erzaldi dituduh meneken naskah kerja sama tanpa melalui kajian Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) dan tanpa persetujuan DPRD Babel. Kerja sama ini juga dianggap tidak memberikan manfaat keuangan bagi daerah dan merusak ekologi setempat.

Perlu dicatat bahwa prosedur penandatanganan kerja sama di pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, setiap kerja sama yang melibatkan pemanfaatan sumber daya daerah harus melalui kajian teknis dan administratif yang mendalam serta memperoleh persetujuan dari DPRD.

Jika benar bahwa kerja sama ini tidak melalui proses yang semestinya, maka ada pelanggaran prosedur administratif.

Namun, pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis berarti korupsi, kecuali ada bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

Keterkaitan dengan Partai Gerindra
Dalam pemberitaan, Erzaldi Rosman juga disebut sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik perlu memahami bahwa kasus hukum yang melibatkan seorang individu tidak otomatis mencerminkan tindakan partai politik tempat individu tersebut bernaung.

Partai Gerindra, dalam hal ini, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kedua kasus yang digiring oleh media untuk menjerat Erzaldi Rosman.

Partai politik memiliki mekanisme internal untuk menangani isu-isu yang melibatkan anggotanya, termasuk memberikan sanksi jika terbukti melanggar hukum.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dikenal sebagai sosok yang tegas dalam melawan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan komitmen partainya untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks ini, publik harus memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.

Dinamika Politik dan Pilkada Babel 2024

Terkait dengan pencalonan Erzaldi Rosman sebagai Gubernur di Pilkada Babel 2024, meskipun baru Partai Demokrat yang secara resmi memberikan surat rekomendasi, namun diketahui pula oleh publik  bahwa ia juga mendapatkan rekomendasi dari DPP Gerindra beberapa pekan lalu dan juga dipublikasi oleh media online daerah maupun nasional.

Partai politik memiliki prosedur internal yang harus diikuti dalam memberikan dukungan kepada  calon kepala daerah. Hingga saat ini, belum ada surat resmi dari DPP Gerindra yang mengklearfikasi bahwa surat rekomendasi dari  DPP Gerindra itu  bo’ong-bo’ongan  atau rekomendasi ‘bodong’.

Masa pendaftaran bakal calon yang semakin dekat, yaitu pada 27 sampai 29 Agustus 2024, tentunya Partai Politik memerlukan kepastian dan sikap yang tegas mengenai siapa yang akan diusung.

Partai Gerindra tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk integritas calon dan situasi hukum yang sedang berlangsung.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kredibilitas dan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.

Penegakan Hukum dan Prinsip Transparansi
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tentunya sudah bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kedua kasus ini. Dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan adil mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan.

Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan, sementara pihak yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari tuduhan.

Publik harus tetap kritis namun juga adil dalam menilai setiap informasi yang diterima, dan memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
—————————————————————————————————————–
Penulis : Puteri Utami, S.P., C.PW  Alumni Fakultas Pertanian  Universitas Sriwijaya (UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi Editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari  media online Babel tanggal  8  Agustus  2024.
Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004