Semua tulisan dari gerge8959

Mengurai Fakta: Klarifikasi, Pembelaan Hukum dan Realitas Politik di Kasus Erzaldi Rosman

Pangkalpinang|matalensapos ~~~ GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman, sebagai kontestasi Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung digiring opini pemberitaan berada di pusaran dua kasus korupsi besar yang seolah menimbulkan perhatian publik.

Kedua kasus ini adalah korupsi tata niaga timah yang diduga merugikan negara Rp300 triliun dan kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.

Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi dan dianalisis lebih lanjut untuk memberikan gambaran yang lebih adil dan berdasarkan hukum.

Analisis Hukum dan Fakta

Pertama, mari kita bahas kasus tata niaga timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Erzaldi Rosman, sebagai Gubernur Babel, melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik smelter timah di Hotel Borobudur Jakarta.

Pertemuan ini kemudian dikaitkan dengan terbitnya rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) timah yang dianggap merugikan negara.

Dalam analisis hukum, penting untuk menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus dilihat dari konteks dan bukti yang ada.

Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Untuk membuktikan bahwa Erzaldi Rosman terlibat dalam tindakan korupsi, harus ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang menyebabkan kerugian negara.

Pertemuan dengan pemilik smelter timah, dalam konteks ini, belum tentu menunjukkan adanya tindakan korupsi tanpa bukti yang kuat mengenai niat dan tindakan melawan hukum.

Dalam hukum positif  pertemuan di Hotel Borobudur harus dilihat dalam kerangka tugas dan tanggung jawab gubernur dalam mengawasi industri yang beroperasi di wilayahnya.

Tanpa bukti konkret yang menunjukkan bahwa pertemuan ini disertai dengan tindakan ilegal yang menguntungkan kelompok tertentu, tuduhan ini masih bersifat spekulatif.

Kasus Lahan PT NKI
Kasus kedua yang menyeret Erzaldi Rosman adalah lahan PT NKI seluas 1.500 hektar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Dalam kasus ini, Erzaldi dituduh meneken naskah kerja sama tanpa melalui kajian Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) dan tanpa persetujuan DPRD Babel. Kerja sama ini juga dianggap tidak memberikan manfaat keuangan bagi daerah dan merusak ekologi setempat.

Perlu dicatat bahwa prosedur penandatanganan kerja sama di pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, setiap kerja sama yang melibatkan pemanfaatan sumber daya daerah harus melalui kajian teknis dan administratif yang mendalam serta memperoleh persetujuan dari DPRD.

Jika benar bahwa kerja sama ini tidak melalui proses yang semestinya, maka ada pelanggaran prosedur administratif.

Namun, pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis berarti korupsi, kecuali ada bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

Keterkaitan dengan Partai Gerindra
Dalam pemberitaan, Erzaldi Rosman juga disebut sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik perlu memahami bahwa kasus hukum yang melibatkan seorang individu tidak otomatis mencerminkan tindakan partai politik tempat individu tersebut bernaung.

Partai Gerindra, dalam hal ini, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kedua kasus yang digiring oleh media untuk menjerat Erzaldi Rosman.

Partai politik memiliki mekanisme internal untuk menangani isu-isu yang melibatkan anggotanya, termasuk memberikan sanksi jika terbukti melanggar hukum.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dikenal sebagai sosok yang tegas dalam melawan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan komitmen partainya untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks ini, publik harus memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.

Dinamika Politik dan Pilkada Babel 2024

Terkait dengan pencalonan Erzaldi Rosman sebagai Gubernur di Pilkada Babel 2024, meskipun baru Partai Demokrat yang secara resmi memberikan surat rekomendasi, namun diketahui pula oleh publik  bahwa ia juga mendapatkan rekomendasi dari DPP Gerindra beberapa pekan lalu dan juga dipublikasi oleh media online daerah maupun nasional.

Partai politik memiliki prosedur internal yang harus diikuti dalam memberikan dukungan kepada  calon kepala daerah. Hingga saat ini, belum ada surat resmi dari DPP Gerindra yang mengklearfikasi bahwa surat rekomendasi dari  DPP Gerindra itu  bo’ong-bo’ongan  atau rekomendasi ‘bodong’.

Masa pendaftaran bakal calon yang semakin dekat, yaitu pada 27 sampai 29 Agustus 2024, tentunya Partai Politik memerlukan kepastian dan sikap yang tegas mengenai siapa yang akan diusung.

Partai Gerindra tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk integritas calon dan situasi hukum yang sedang berlangsung.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kredibilitas dan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.

Penegakan Hukum dan Prinsip Transparansi
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tentunya sudah bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kedua kasus ini. Dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan adil mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan.

Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan, sementara pihak yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari tuduhan.

Publik harus tetap kritis namun juga adil dalam menilai setiap informasi yang diterima, dan memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
—————————————————————————————————————–
Penulis : Puteri Utami, S.P., C.PW  Alumni Fakultas Pertanian  Universitas Sriwijaya (UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi Editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari  media online Babel tanggal  8  Agustus  2024.
Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004

Perkara ilegal mining rusunawa Ataw di hadirkan sebagai saksi

matalensapos| Pangkalpinang ~~Sidang perkara kasus dugaan ilegal mining (penambangan ilegal) di kawasan Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang dengan terdakwa sebanyak 9 orang tak lain merupakan pekerja tambang kini terus berlanjut di meja Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang.Kali ini dalam sidang keempat di PN Pangkalpinang, giliran bos timah Sujono alias Ataw duduk di kursi pesakitan guna dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim PN setempat terkait perkara ilegal mining di kawasan Rusunawa, Ketapang, Pangkalpinang.

Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH beserta anggotanya Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan kali ini yakni Herdiansyah SH dan Mila SH.Tak cuma dalam sidang kali ini pun para tersangka pun turut pula dihadirkan termasuk pengacara para tersangka turut pula hadir.

Sidang kali ini terlihat sepi pengunjung namun ruang sidang justru terlihat ramai dipadati awak media**tim/red/R21.

Kabid PAM UPLB, M Sahudi : Tak Benar Ada Kejadian Pemukulan Terhadap Warga Matras

Matalensapos| Sungailiat Bangka ~~Kepala Bidang Pengamanan Unit Penambangan Laut Bangka (Kabid PAM UPLB), M Sahudi Yusuf membantah terkait adanya kabar perihal kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap seorang penambang, Ap warga Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka dengan pelaku diduga oknum TNI.

Sebaliknya, ditegaskan Sahudi jika kejadian tersebut, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 17.20 WIB di Pos Nelayan, Matras, Sungailiat anggota TNI yang bertugas di lapangan merupakan BKO dari PT Timah dan tidak melakukan suatu tindakan kekerasan apapun terhadap Ap.

“Saya tegaskan bahwa kejadian itu sama sekali tidak ada tindak kekerasan terhadap Ap namun yang dilakukan anggota pengaman kami itu merupakan bentuk tanggung jawab sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur — red),” tegas Sahudi kepada awak media.

Tegasnya lagi jika Ap sendiri sesungguhnya diduga kedapatan oleh anggota TNI dalam kasus tindak perbuatan pencurian biji timah yang bersumber dari IUP PT Timah.

Lanjutnya, selama ini menurutnya kerap kali hasil produksi biji timah dari IUP PT Timah di wilayah perairan Matras digelapkan atau dicuri. Namun kali ini pihak Bid Pam PT Timah pun akhirnya berhasil menangkap diduga pelaku tindak pencurian sejumlah biji timah milik PT Timah.

Ketika disinggung kembali perihal ada dugaan tindak kekerasan pemukulan terhadap Ap oleh anggota TNI saat kejadian itu pun kembali dibantahnya. Sebaliknya menurut Sahudi jika saat penangkapan pelaku (Ap), Rabu (11/10/2023) sore justru anggota pengaman PT Timah dari anggota TNI justru memegang atau menepuk bagian pundak Ap dengan maksud agar Ap tiarap di tanah guna untuk diperksa oleh anggota.

“Hal ini dilakukan dikarenakan ada seorang lagi teman Ap saat itu sudah kabur dengan membawa sejumlah biji timah,” terang Sahudi.

Setelah diketahui, ternyata Ap merupakan tuna wicara (bisu). Namun demikian hasil pemeriksaan anggota di lapangan ternyata ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa biji timah basah sebanyak sekitar 40 kilo gram (kg) yang disimpan di perahu dalam kondisi dikemas dalam pelastik merah.

“Nah saat anggota memeriksanya menurut pemilik perahu itu bahwa sejumlah timah basah yang di perahu itu milik pak RT Matras,* terang Sahudi mencoba menceritakan kronologis kejadian.

Meski begitu, Sahudi sangat menyayangkan jika kejadian tersebut kini viral dalam pemberitaan di sejumlah media online justru terkesan pihak PT Timah dan lembaga/institusi TNI tersudutkan.

“Padahal fakta atau realita di lapangan dalam berita sebelumnya justru terkesan dipellintir dan berakibat pembentukan opini negatif di masyarakat, Terlebih dalam masalah ini kan sebelumnya sudah clear dan berdamai,” sesalnya

Dalam kesempatan sama, Asiang selaku pihak CV Jaya Mandiri membantah keras terkait pemberitaan di sejumlah media online sebelumnya, alasannya lantaran pemberitaan tersebut dianggapnya sangatlah merugikan ia sendiri termasuk perusahaannya (CV Jaya Mandiri)

“Terus terang saya sangat dirugikan dalam pemberitaan sebelumnya. Faktanya sangat tidak sesuai apa yang terjadi di lapangan. Rencananya saya akan melakukan upaya hukum dalam masalah ini. Saya akan tuntut pihak-pihak yang saya anggap merugikan tersebut,” tegas Asiang***tim/red/R21

Efek Jembatan Rusak, Ini Yang Dilakukan Anggota Polsek Banda Alam Polres Aceh Timur

Aceh Timur
Ada hal yang tak biasa dialami bagi pengendara sepeda motor warga Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, khususnya para ibu-ibu atau pelajar saat akan melintas pada sebuah jembatan terpaksa meminta bantuan orag lain karena kondisi jembatan yang sudah mulai rusak.

Melihat hal yang demikian, Bripka Mursyidi anggota Polsek Banda Alam Polres Aceh Timur yang ssat itu sedang melaksanakan patroli wilayah dengan sigap membantu untuk menyeberangkan. Kamis, (15/12/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. mengatakan, dalam situasi seperti ini, Polri wajib hadir untuk membantu masyarakat agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa ada kendala apapun.

Tidak lupa orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini memberikan imbauan kepada warga untuk berhati-hati saat melintasi jembatan tersebut, jika dirasa membahayakan untuk tidak memaksakan diri untuk melintas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

zainal abidin pjt

Peduli Warga Alami Sakit Akut Menahun, Polsek Serbajadi Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan

Matalensapos|Aceh Timur~~Tanggap dan peduli atas informasi yang diterima dari masyarakat, adanya seorang warga di Dusun Sosial, Desa Jering, Kecamatan Serbajadi yang mengalami sakit akut menahun, Kapolsek Serbajadi Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Sukmana, S.H. segera merespon dan menindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala Pos Pol Subsektor Lokop untuk meyerahkan bantuan. Jum’at, (02/12/2022).

Kedatangan Kepala Pos Pol Subsektor Iptu Damanik mewakili Kapolsek Serbajadi menjenguk Nek Sapdiah, (73 tahun) untuk menyampaikan bentuk kepedulian dan prihatin atas kondisi kesehatan yang menderita sakit sejak bertahun-tahun.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKB Andy Rahmansyah, S.I.K. mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu bentuk kepedulian Polres Aceh Timur dan jajarannya untuk peka terhadap permasalahan warganya.


“Bantuan tidaklah diukur besar kecilnya, namun pada dasarnya kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat setidaknya mampu membantu persoalan hidup yang dirasakan warga.

Semoga kehadiran anggota kami dapat memberi semangat untuk sembuh kepada Nek Sapdiah.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K**tim/red.

MEDCOENERGI DAN PLN TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN STUDI PENGEMBANGAN SUMBER ENERGI

matalensapos Bali ~~, PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) dan PT PLN (Persero) hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk studi pengembangan sumber energi terbarukan dalam mendukung program ketahanan iklim Pemerintah Penandatanganan dilakukan pada Konferensi Indonesia State Owned Enterprise : _Driving Sustainable and Inclusive Growth_ di Bali Nusa Dua Convention Centre dan disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansury Studi bersama ini mencakup pengembangan Hydrogen, Ammonia sebagai sumber energi, pengembangan _Carbon Captured Utilization and Storage (CCUS)/Carbon Captures Storage (CCS)_ serta pemanfaatan _Well-Head Gas to Power.

Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro kepada awak media mengatakan

“Penandatanganan ini adalah bagian dari strategi perubahan iklim kami untuk memperluas portofolio energi terbarukan Perseroan dan upaya mencapai emisi Net Zero untuk Scope 1, Scope 2 pada 2050, dan Scope 3 pada 2060 yang sejalan dengan program transisi energi pemerintah.” Ungkap Hilmi (Zainal abidin).

8 Parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal verifikasi Faktual di Aceh Timur

matalensapos Aceh Timur~~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur melakukan verifikasi faktual partai politik Nasional dan Partai Politik Lokal calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah memenuhi syarat Administrasi. Delapan Partai Politik Nasional (Parnas) dan Empat Partai Politik Lokal (Parlok). Ketua KIP Aceh Timur, SOFYAN mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kegiatan tersebut mulai pada hari ini, Selasa 18 Oktober hingga 4 November mendatang Dia berharap, agar petugas verifikasi Faktual dapat bekerja sesuai dengan Regulasi yang telah diatur.

“33 personil verifikator yang dibagi dalam 6 tim dimana masing-masing Tim dibawah koordinator Komisioner KIP Aceh Timur akan melaksanakan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Komisioner Panwaslih Aceh Timur” kata Sofyan.

Parpol yang akan diverifikasi faktual adalah partai yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Yakni, : Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB),Sedangkan Partai Politik Lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu : Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Sofyan berharap agar verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya terhadap 12 partai tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman. Ia mengajak semua komponen dan elemen masyarakat untuk sama-sama mendukung dan memantau verifikasi faktual di Aceh Timur Bilamana pada saat verifikasi faktual nantinya ada masyarakat atau anggota parpol yang menyatakan dirinya bukan anggota parpol tertentu maka kepada masyarakat tersebut dipersilakan untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan atau form yang telah disediakan oleh tim verifikasi.

“Kami menghimbau agar semua pihak turut mendukung dan bekerja sama dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah memasuki masa Verifikasi Faktual” pesan nya menutup pembicaraan (Zainal abidin).

Renovasi Klenteng Bukit Suntai Indah Selesai Masyarakat Banjiri Acara Syukuran

matalensapos Parittiga Bangka Barat~~ Yayasan Bukit Suntai Indah Yang di ketuai Oleh Kevin dan Viktor selalu Sekretaris telah berhasil menyelesaikan Renovasi Klenteng yang terletak di lereng Bukit Suntai Indah tepatnya Belakang Pos KPHP Jebu Bembang Antan Desa Air Gantang Parittiga.

Nampak Ratusan warga Berkumpul menyaksikan Rangkaian Acara yang di gelar.

Terpantau Pihak KPHP Jebu Bemban Antam Yang Biasa di sapa Mas Adi Hadir ditengah tengah tamu undangan seperti Pj.Kades Air Gantang,Tokoh Masyarakat serta Para Calon Kades yang akan bertarung dipilkades turut duduk dikursi yang disediakan panitia.

dalam wawancara singkat dengan mas Adi mengenai legalitas dan izin serta peran dirinya untuk kelenteng yang berdiri tepat di belakang Kantor KPHP yang berwenang atas lokasi tersebut mengatakan.

“untuk izin kita sudah ajukan dan masih menunggu proses penerbitan,Saya sendiri hanya sebagai pendamping urusan yang lain lain itu urusan pak Kevin dan Pak Viktor(Ketua& Sekretaris yayasan-Red)”ungkapnya(17/10).

“Selain untuk Pariwisata Religi Umat Konghucu yayasan BSI juga akan Mempertahan Kan kelestarian hutan Di Sekeliling klenteng”Tambahnya.

Ditempat yang sama Pj.Kades Air Gantang saat di konfirmasi mengatakan.

“Menurut saya hal ini sangat bagus terkait Pelestarian,Religi,adat serta bisa menjadi objek wisata hutan agar anak cucu dapat melihat menikmati kelestarian hutan turun temurun Sekaligus tempat ibadat etnis Khonghucu, para wisatawan/pengunjung dpt melihat pohon2 tumbuh besar yg usia nya sudah tua dan dpt mengenal nama serta jenis pohon2 ditempat tersebut sebagai tepat edukasi bagi generasi selanjutnya”Pungkas,Pj.

Antusias warga semakin nampak kala musik mulai dimainkan mereka berjoget bersama membaur dalam sukacita(Jusriadi).

Salah makan gajah betina ini mati dikebun warga

Matalensa Aceh Timur~~Seekor gajah betina ditemukan mati pada area perkebunan warga di Dusun Rukun Makmur, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur (15/10).

Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, SH bersama anggota di dampingi personel Koramil 01/PNR, Perangkat Gampong Srimulya dan Forum Konservasi Leuser (FKL) mendatangi lokasi mati nya gajah tersebut dan memberi informasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)Banda Aceh guna sebab kematian gajah tersebut.

Tim BKSDA Banda Aceh yang terdiri dari Dokter hewan Julius dan Dokter Hewan Mahmudi melakukan Nekropsi terhadap Bangkai Gajah tersebut dan hasilnya disampaikan bahwa gajah tersebut mati keracunan sekitar 3 hari yang lalu.

“Dari keterangan drh. julius dan drh. Mahmudi yang melakukan nekropsi gajah betina mati tersebut disebabkan memakan bahan yang mengandung racun dan perkiraan waktu kematian 3 hari yang lalu”Ungkap Kapolsek.

“Untuk kepentingan uji laboratorium, tim dokter dari BKSDA mengambil beberapa organ tubuh dari gajah yang umurnya lebih dari 6 sampai 7 tahun tersebut,” kata Kapolsek.

Sekitar 150 meter dari lokasi gajah mati, terdapat sebuah gubuk untuk menyimpan pupuk dan racun (pestisida) pemilik kebun.

“Dinding gubuk terbuat dari kayu papan, kondisinya rusak. Besar kemungkinan dirusak oleh gajah yang mati itu. Kemudian dengan menggunakan belalainya gajah itu memakan sebagian besar pupuk dan pestisida sehingga mengakibatkan kematian.” Kapolsek Pungkas (Zainal Abidin)

DEKLARASI DAMAI DALAM PEMILIHAN KEPADA DESA SERENTAK

matalensapos, Parittiga Bangka Barat==Delapan(8) Desa di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, pada bulan Oktober 2022.

Adapun Desa yang melaksanakan Pilkades tersebut diatas adalah : Desa Bakit, Desa Semulut, Desa Kapit, Desa Telak, Desa Sekar Biru, Desa Puput, Desa Air Gantang dan Desa Teluk Limau.

Sebanyak 32 Calon dari kedelapan desa akan bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu di desa masing masing yang terdiri dari 5 Calon untuk Desa Bakit ,5 Calon untuk Desa Semulut,3 Calon untuk Desa Kapit, 2 Calon untuk Desa Telak,5 Calon untuk Desa Sekar Biru,5 Calon untuk Desa Puput ,5Calon untuk Desa Air Gantang ,serta 2Calon untuk Desa Teluk Limau .

Menyambut pesta demokrasi desa tersebut Kapolsek Jebus beserta Camat Parittiga mengadakan kegiatan Pembekalan Bhabinkamtibmas, Babinsa,Linmas dan PPT Desa yang melaksanakan Pilkades Serta Deklarasi Damai untuk menghindari hal hal yang tak di inginkan selama proses/tahapan pesta 6 tahun sekali tersebut.

camat Parittiga Madirisa,S,Pd. Menjadi pemateri pertama dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan(13/10).

Serta Kompol Ghalih Widyo Nugroho,SH,S.Ik. sebagai pemateri selanjutnya.

Dalam materi Pembekalan nya Kapolsek Jebus ini menekankan agar Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan PPT agar menjaga Netralitas dan Profesionalitasnya dan kepada para calon untuk tidak membawa/menyebar isu unsur Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA) terhadap calon lain dalam selama proses /tahapan pelaksanan Pilkades berlangsung.

“Dalam pesta ini pasti ada yang terpilih dan tidak terpilih saya minta seluruh calon Kades memiliki tekad siap menang dan siap kalah jangan menggunakan Black Champaign dan isu SARA bersaing secara sehat ciptakan keamanan,ketertiban,tetap kompak karna ini adalah proses demokrasi ” Tegasnya.

“Kegiatan ini juga bertujuan sebagai wadah silatuhrahmi antar pada calon dengan seluruh panitia,Pimpinan Kecamatan, juga sebagai wadah menyatukan tekad dan tujuan guna mewujudkan pelaksanaan Pilkades serentak secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, aman, tertib, demokratis serta bermartabat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa itu sendiri”tambah nya.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan sebagai usaha antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19″Tutup Kapolsek.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi damai oleh para calon yang mengikuti Pilkades Serentak tahun 2022 serta penandatangan berita acara Deklarasi yang dilakukan oleh Camat Parit Tiga, Kapolsek Jebus dan calon Kades juga fhoto bersama (Jusriadi).