Arsip Kategori: Kabar Aceh Utara

Dua Oknum Penyidik Polres Aceh Utara dimulai Penyidikan

ACEH Utara,matalensapos|Dua Oknum Penyidik Polres Aceh Utara naik tahap Penyidikan atau Sidik pasca penyelidikan terkait kasus tindak Pidana Penganiayaan.

Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap inisial (ES) dkk dengan Nomor B/16-a/II/Res.1.6.2023/subdit III-Resum, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).

Polisi merujuk pada pasal 109 ayat (1) KUHAP, Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor : LP/B/293/XI/2022/SPKT/POLDA ACEH, Tanggal 9 November Tahun 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/22.a/I/Res.1.6/2023/Subdit III-Resum, Tanggal 31 Januari Tahun 2023.

Pihaknya memberitahukan bahwa telah dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 351 KUHPidana. Berikut yang terlapor ES (44), dan BF (29).

Kuasa Hukum korban penganiayaan, Fiktorius Nduru, SH mengapresiasi langkah Kepolisian, yang sudah merespon kasus ini dengan baik.

Diharapkan penetapan tersangka bisa bertambah mengingat bahwa hasil visum yang sudah keluar terbukti penganiayaan berat.

Pada saat proses penyidikan Polres Aceh Utara terhadap kasus perampokan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara beberapa bulan yang lalu, korban dianiaya ketika itu.

” Kita mengapresiasi pihak penyidik Polda Aceh yang telah menindaklanjuti hasil laporan kita, namun kita harap kepada Kapolda Aceh untuk menetapkan tersangka baru dari pihak penyidik Polres Aceh Utara ” Kata Kuasa Hukum korban penganiayaan dengan inisal BT (42), Selasa (14/2/2023).

Karena menurut Fiktorius, luka yang dialami oleh kliennya sangat serius akibat terkena benda tumpul disekujur tubuhnya, seperti kayu, pipa, bahkan hingga dibungkus dengan plastik kepala korban.

” Tentu hal ini kita tidak terima, jadi kita meminta Kepolisian harus benar – benar menindak berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan tanpa pandang bulu ” Tutup putra berdarah Nias itu dengan menutup keterangannya.

Zainal Abidin pjt

P2K Desa Tanjong Dalam Utara Diduga Lakukan Pungli Terhadap Calon Geuchik

Matalensapos|Aceh Utara ~~
Pungutan Liar(Pungli) terhadap Calon Geuchik warnai proses Pemilihan Geuchik Desa Tanjong Dalam Utara Kecamatan Tanah Jambo Aye kabupaten Aceh Utara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), diduga lakukan pungli terhadap calon Geuchik dengan meminta biaya pendaftaran Geuchik capai Rp 5 juta per calon karena menjadi salah satu syarat, bagi calon yang maju tidak bisa berkutik, terpaksa menyerahkan biaya pendaftaran.

“Jika tidak sanggup menyediakan biaya 5 juta, mereka tidak bisa mendaftar sebagai calon Geuchik, “ujar sumber media ini yang tidak mau disebutkan nama nya(14/01/2022).

Informasi yang di peroleh media ini, ada 3 calon yang sudah mendaftar untuk ikut dalam pemilihan Geuchik Desa Tanjong Dalam periode 2023-2028 adanya persyaratan biaya pendaftaran capai 5 juta per calon, menjadi tanya besar bagi masyarakat, biasanya semua biaya pelaksanaan pilchik dianggarkan dalam APBG.

Selain itu,dalam aturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, qanun Aceh nomor 13 tahun 2009 tentang pemilihan Keuchik dan Perbup Aceh Utara, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan biaya pendaftaran terhadap calon.

Meminta biaya pendataran kepada calon adalah bentuk Pungutan Liar yang di lakukan oleh P2K Desa Tanjong Dalam, dan tindak pidana serta perbuatan melawan hukum.

Untuk mendapatkan kejelasan soala adanya dugaan pungli dalam proses Pilchik di Desa Tanjong Dalam, Media ini meminta konfirmasi kepada Ketua P2K Munizar pada awalnya berkilah tidak mengakui sebagai ketua P2J

Datang aja ke desa, tolong temui Panitia pemilihan Geuchik desa Tanjong Dalam Utara untuk kebenaran berita, jangan sebelah pihak, kata Munizar yang terkesan emosional ia menjelaskan, semua penetapan sudah di musyawarahkan dengan calon dan masyarakat.

“Semua sudah setuju terkait anggaran, dikarenakan tidak ada kas desa, oleh karena nya maka kita sepakat dengan biaya kontribusi yang diserahkan oleh calon”jelas Munizar.

Bahkan Munizar meminta media ini untuk menanyakan langsung kepada calon Geuchik

Ini bisa di tanyakan kepada ke 3 calon, jangan cuma dengar salah satu calon, cetus nya.

Sebab kata Munizar, di pemerintahan desa tidak ada anggaran pemilihan geuchik, bahkan sudah setuju semua calon sudah jauh hari sebelum pendaftaran calon Geuchik ditutup ke 3 calon tanpa halangan apapun sudah menyerah kan biaya kontribusi Anda pasti tau untuk apa biaya kontribusi,tanya nya

“Kalau ingin mengetahui lebih panjang lagi, biasa jumpai saya di desa, karna sya tidak terbiasa balasan dengan WA”tantangnya

Munizar secara tegas membantah bahwa biaya kutipan biaya 5 juta bukan pungli.

“Itu bukan pungli tapi biaya kontribusi ada pemberitahuan dihadapan seluruh masyarakat dan calon sudah setuju, apakah itu dibilang pungli cuma satu calon tidak setuju dengan biaya kontribusi kenapa calon lain tidak melapor, ini bukan pertama kali saya dilapor ini ada unsur politik”tegasnya.

Terakhir ia menambahkan, kemungkinan tidak siap kalah “itulah politik, kami panitia tidak mengambil pusing dengan hal seperti itu karena sudah lumrah terjadi di tahun2 akhir jabatan Geuchik, kami anggap itu politik “pungkas nya(Zainal Abidin pjt).