Arsip Kategori: OPINI

OPINI : Katak Dalam Tempurung, Pemenang Belum Ditentukan!

Penulis : Suwanto Kahir, S.H.,.M.H (Ketua PEKA Bangka Belitung)

Pernyataan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, ketika memberikan ucapan selamat kepada Hidayat Arsani sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada momen HUT Partai Golkar pada beberapa hari silam, memunculkan reaksi-reaksi yang cukup menarik untuk disimak.

Harus kita tegaskan bahwa tidak ada yang salah dari yang pernyataan bapak Prabowo Subianto tersebut. Menurut saya, itulah sikap kenegarawanan yang patut dicontoh oleh para politisi, tegas dan berwibawa.

Namun sebagai masyarakat awam, saya melihat hal itu malah menjadi momentum bagi pendukung Hidayat Arsani – Helyana (BERDAYA) untuk seolah-olah menyampaikan ke publik bahwa kemenangan sudah dipelukan.

Hal itu dibuktikan dengan ramainya narasi-narasi liar yang terkesan ‘sengaja dibuat’ oleh oknum-oknum tertentu dengan dalih mengamankan suara rakyat.

Apa memang proses demokrasi ini sudah selesai sehingga pendukung dari pasangan BERDAYA harus bersikap bak ‘katak didalam tempurung’ ? Tentu saja belum, pemenang belum ditentukan.

Pasangan Erzaldi – Yuri Kemal telah mengajukan gugatan permohonan sengketa hasil Pilkada secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK), langkah ini menegaskan bahwa kemenangan belum ada ditangan siapapun.

Konstitusi masih memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa ada kecurangan dari hasil rekapitulasi tersebut, dengan menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Memang, permohonan ke MK ini merupakan  jalan terakhir yang akan ditempuh dalam rangka koridor hukum yang memang disediakan berdasarkan ketentuan , dan hal ini merupakan hak yang diberikan kepada setiap paslon yang mengikuti kontestasi pilkada tanpa terkecuali.

Saya tegaskan sekali lagi, ini adalah hak yang diberikan kepada setiap Paslon yang mengikuti kontestasi pilkada tanpa terkecuali, oleh karnanya sangat disayangkan sekali apabila mengiring narasi dengan dalih ‘Menjaga Suara Rakyat’ dan dikhawatirkan akan merusak jalannya proses demokrasi.

Akhir-akhir ini saya sebagai masyarakat Babel juga khawatir akan beredarnya narasi yang diduga terkesan menyudutkan Yusril Ihza Mahendra, dalam menangani permasalahan sengketa di Pilkada Babel nanti.

Menarik disimak karna lagi-lagi dalih ‘Menjaga Suara Rakyat’ dikedepankan dalam persoalan ini, seolah-olah Yursil Izha Mahendra akan merusak jalannya proses demokrasi.

Sebagai masyarakat awam, saya melihat ini sengaja dibuat ‘oknum’ untuk menutupi ketakutan ‘BERDAYA’ yang hanya menang tipis dari pasangan Erzaldi – Yuri Kemal.

‘Kesaktian’ Yusril dalam menangani hal-hal yang bersentuan hukum apa membuat sebegitu gemetarnya hingga harus melempar opini-opini liar ke publik?

Namun, lagi dan lagi perumpaan kehadiran Yusril yang akan merusak proses demokrasi nampaknya memang sengaja dibuat ‘oknum’ agar menutupi rasa khawatir kemenangan tipis pasangan ‘BERDAYA’. jikalau memang merasa tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada, toh tak perlu gemetar juga kan?

Jangan seolah-seolah merasa paling terzolimi dan mengemis atensi masyarakat. Justru pasangan Erzaldi – Yuri Kemal lah diduga kuat menjadi ‘korban’ sesungguhnya, dan karna itu mengajukan gugatan atas pelaksanaan Pilkada ini.

Selain itu, dukungan Yusril Ihza Mahendra terhadap Erzaldi Rosman Djohan dan Yuri Kemal Fadlullah dalam upaya mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) memang bisa menjadi faktor penting yang meningkatkan peluang kemenangan mereka.

Sebagai pakar hukum tata negara dengan rekam jejak panjang di MK, Yusril memiliki kemampuan untuk menyusun argumen hukum yang kuat dan strategis.

Berikut alasan dukungan Yusril dapat memberikan keuntungan besar:

1. Keahlian Hukum Tata Negara
Yusril dikenal sebagai salah satu ahli hukum tata negara paling berpengaruh di Indonesia. Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus penting di MK dapat memberikan pendekatan yang terukur dan presisi dalam menangani gugatan.

2. Strategi Argumen
Yusril sering mengajukan argumen hukum berbasis interpretasi konstitusi yang inovatif. Ini bisa menjadi kunci dalam menggugat atau mempertahankan hasil pemilu, terutama jika melibatkan isu-isu pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

3. Pengaruh dan Reputasi
Yusril tidak hanya dikenal sebagai ahli hukum, tetapi juga memiliki jaringan politik yang luas. Kehadirannya dalam tim hukum sering kali memberikan bobot lebih pada kasus yang dibawa ke MK.

4. Rekam Jejak di MK
Dalam banyak kasus sebelumnya, Yusril telah berhasil memengaruhi putusan MK melalui argumentasi hukum yang solid, baik dalam konteks sengketa hasil pemilu maupun judicial review terkait konstitusi.

Berdasarkan rekam jejak Yursil yang mentereng ini pula pihak sebelah seperti gemetaran, dan mulai melempar opini-opini liar ke publik, sungguh sangat disayangkan sekali.

Jika Erzaldi dan Yuri memiliki bukti kuat dan argumen yang didukung oleh keahlian Yusril, potensi mereka untuk memenangkan kasus di MK memang sangat besar. Namun, hasil akhir tetap akan bergantung pada penilaian hakim MK berdasarkan fakta, bukti, dan argumen yang diajukan selama persidangan.

Untuk itu, turunkan lah teman dagu-mu sedikit, bukankah proses demokrasi masih berjalan, dan pemenang belum ditentukan.

Klarifikasi Kasus Lahan PT NKI dan Akurasi Perhitungan Kerugian Negara

Pangkalpinang | matalensapos~~~– Berita terbaru tentang perhitungan kerugian negara dalam kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) yang dikabarkan telah selesai, namun perlu ditinjau kembali secara komprehensif dan kritis. Artikel sejumlah pemberitaan media online Babel menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan, dengan beberapa pihak termasuk petinggi PT NKI, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Babel Marwan, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman telah diperiksa.

Namun, ada beberapa poin yang perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam proses ini.

Pertama, penting untuk menekankan bahwa proses perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan transparan dan akurat. Mengingat besarnya nilai yang ditaksir, yakni Rp30 miliar, perhitungan ini seharusnya melibatkan ahli yang kompeten dan dilakukan dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Jika perhitungan ini dilakukan oleh pihak selain BPK, maka perlu dipastikan bahwa metodologi dan hasilnya sudah diverifikasi dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Salah satu aspek krusial dalam perhitungan kerugian negara adalah penggunaan metode yang tepat dan valid. Dalam konteks ini, metode valuasi tanah dan properti harus mengikuti standar yang diakui secara internasional dan nasional.

Misalnya, Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) harus menjadi acuan utama. Standar ini mengatur tentang bagaimana menilai aset properti, termasuk lahan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti lokasi, kondisi pasar, dan penggunaan lahan.

Jika metode penilaian tidak sesuai standar, maka hasil perhitungan kerugian bisa saja tidak akurat dan menimbulkan keraguan tentang validitasnya.

Kedua, mengenai pemeriksaan terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman, yang dilakukan dalam kapasitasnya saat menandatangani naskah kerja sama pemanfaatan lahan 1.500 hektar bersama Direktur PT NKI Reza Aditama pada 30 April 2019, perlu ditinjau apakah keputusan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, setiap kerjasama pemanfaatan lahan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kerugian negara.

Proses penandatanganan naskah kerja sama ini harus melalui berbagai tahapan verifikasi dan persetujuan dari berbagai pihak yang berwenang.

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut tidak melanggar peraturan yang ada.

Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa semua dokumen dan proses administrasi telah dilalui dengan benar sebelum mengarah pada penandatanganan kerja sama.

Selanjutnya, penting untuk mempertimbangkan aspek legal dalam perhitungan kerugian negara ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum harus dibuktikan secara hukum.

Artinya, sebelum menjustifikasi angka kerugian sebesar Rp30 miliar, harus ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memang melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Babel harus memastikan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat memang melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi negara.

Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan dapat diandalkan, termasuk dokumen-dokumen transaksi, hasil audit, dan keterangan saksi ahli. Hanya dengan bukti yang kuat dan dapat diandalkan, tuduhan korupsi dapat dibuktikan dan kerugian negara dapat diklaim secara sah.

Sayangnya, artikel berita tersebut menyebutkan bahwa konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, belum berhasil diperoleh.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan keakuratan informasi yang disampaikan. Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, sangat penting bagi media dan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada publik.

Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar tanpa verifikasi yang jelas.

Semua pihak harus menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang yang kompeten dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini.

Selain itu, media memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan berdasarkan fakta yang diverifikasi.

Media harus berpegang pada prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran dan objektivitas, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Dengan demikian, publik akan mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dan tidak menyesatkan.

Sebagai penutup, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat. Proses hukum yang transparan dan akurat tidak hanya akan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Semua pihak yang terlibat dalam proses ini harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan dengan cara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (KBO Babel)
—————————————————————————————————————
Penulis : Adinda Putri Nabiilah, S.H.,C.IJ., C.PW.  Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi Editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari  media online Babel tertanggal 8 Agustus 2024.
Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004