matalensapos Sabang Aceh~~ Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau tidak yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.
“Ada 2 Cara dalam kepengurusan SKCK pertama secara online dengan langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, menu form pendaftaran SKCK online mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan atau dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas”Jelas petugas Satintelkam Bidang SKCK(31/10).
“Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, latar merah biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 dan fungsi SKCK cukup beragam dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan mulai dari Polsek,Polres,Polda dan Mabes Polri “Tutupnya**team/red/zbn
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.