Urus SKCK Ini syarat dan nilai nominal nya

matalensapos Sabang Aceh~~ Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau tidak yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

“Ada 2 Cara dalam kepengurusan SKCK pertama secara online dengan langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, menu form pendaftaran SKCK online mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan atau dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas”Jelas petugas Satintelkam Bidang SKCK(31/10).

“Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, latar merah biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 dan fungsi SKCK cukup beragam dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan mulai dari Polsek,Polres,Polda dan Mabes Polri “Tutupnya**team/red/zbn

LSM KANA Akan Laporkan ke DKPP Panwaslih Aceh Timur

matalensapos Aceh Timur ~~Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur melalui rapat plenonya pada 25 Oktober 2022 lalu, telah menetapkan dan mengumumkan nama- nama terpilih anggota Pengawas Pemilu ( Panwaslu) kecamatan.

Adapun dasar hukum perekrutan dan penetapan Panwaslu kecamatan tersebut berdasarkan Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 tahun 2019.

Namun dalam hal pengumuman dan penetapan 3 ( Tiga) besar nama- nama Panwaslu Kecamatan tersebut disinyalir ditemukan beberapa temuan atau pelanggaran tata kelola aturan yang diduga dilanggar oleh lembaga Panwaslih Tersebut.

Hal itu disampaikan, Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakir, yang akan membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP- RI)

” Secepat mungkin akan kita DKPP kan Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.” Ujar Muzakkir(30/10)

Menurutnya ada beberapa temuan serta data yang telah di dapatkan seperti pelanggaran etika yang disinyalir dan ada indikasi hasil titipan.

” Ironisnya lagi, ada Panwaslu kecamatan yang terpilih masih tercatat sebagai pengurus salahsatu partai politik dan ada perangkat desa, tenaga kontrak yang hanya membuat surat pengunduran diri sebagai formalitas saja serta ada warga di luar Kabupaten Aceh timur yang hanya numpang namanya di kartu keluarga orang lain di Aceh Timur untuk sekedar memenuhi persyaratan saja,”Tutup Muzakir**team/red/Pjt.

Ketua Umum PB POBSI Membuka Turnamen Biliar Antar Wartawan dan Korporasi Piala Hary Tanoesoedibjo

matalensapos Pluit Jakarta Utara~~Ketua Umum PB POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Hary Tanoesoedibjo hadiri dan membuka Turnamen Biliar antar Wartawan dan korporasi piala Hary Tanoesoedibjo yang diselenggarakan oleh JBC ( Jurnalis Biliar Club ) di Mile lantai 1 Pluit Vilage Jakarta Utara (30/10).

Dalam kesempatan tersebut Ketua umum PB POBSI Hary Tanoesoedibjo mempraktekan cara bermain biliar kepada para peserta turnamen.

Kepada awak media Hary Tanoesoedibjo mengatakan, dengan adanya Turnamen Biliar ini untuk meningkatkan potensi masa depan olahraga biliar.

“53 persen masyarakat kita sudah milenial disini bagaimana kita meningkatkan dan menjadikan industri, disini kan ada Fasilitas yang memadai dan pelatihnya pun disetiap olahraga juga ada”.Terang Hary Tanoe

Ditambahkan Hary Tanoe, akan banyak diadakan Kompetisi dan kompetisinya persahabatan antar negara dan untuk meningkatkan percaya diri oleh karena itu juga media harus mengangkat baik TV, Portal, Sosial Media, dan update terus agar masyarakat dapat melihat perkembangannya makin banyak dan Update itu akan membuat bangga buat kita.

Dalam kesempatan yang sama Ketua MIO (Media Independen Online) DKI Jakarta Ir.Agung Karang mengatakan, Kami hadir untuk turut serta memeriahkan dan berpartisipasi dalam Turnamen biliar ini khususnya para wartawan, Selain untuk mencari bibit-bibit baru juga untuk di expose di berbagai media massa sehingga menambah minat masyarakat terhadap olah raga Biliar ini.” Ucap Agung Karang.

Hadir dalam acara Ketua Umum PB POBSI Hary Tanoesoedibjo, Ketua MIO DKI Jakarta Ir.Agung Karang, Panitia pendaftaran Turnamen Susi, Ketua MIO Jakarta barat Cuncun, Lucky Indrawan, Maya, Barly , wartawan dan Korporasi**team/red

Fiktorius pertanyakan surat laporan yang tak pernah dikeluarkan DitPropam

matalensapos Aceh Timur ~~ masih ingat berita tentang Oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga melakukan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap terduga pelaku penembakan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara BT pada saat proses penyidikan.

Kasus ini berbuntut panjang hingga memasuki praperadilan Negeri Lhoksukon, bahkan saat ini pihak pengacara BT sudah membuat laporan pengaduan penyiksaan oleh oknum Polres Aceh Utara secara tertulis di Propam Polda Aceh pada tanggal (19 September 2022) yang di arahkan oleh SPKT Polda Aceh saat itu petugas menjanjikan antara tanggal 21 dan 22 September 2022 akan dikeluarkan bukti surat tanda terima pelaporan, akan tetapi surat tersebut tidak kunjung keluar hingga saat ini alasannya petugas propam mengatakan bahwa bukan kewenangan pelayanan pengaduan (Yanduan) untuk mengeluarkan Bukti tanda terima surat laporan.

” Kita sudah berupaya untuk mendapatkan surat bukti tanda terima pelaporan, namun kita menduga pihak Propam bidang Yanduan seperti mempersulit atau memperlambat surat tersebut, kita minta Kapolri harus turun tangan terkait kasus ini, agar tidak ada masyarakat atau korban yang ditindas ” Ungkap Fiktorius Ndururu kepada media ini,(30/10).

Fiktorius Ndruru, SH menilai Petugas di Polda Aceh tidak bekerja dengan profesional, pasalnya diduga telah memperlambat dalam pengeluaran surat tanda bukti penerimaan laporan dan
ketika mereka meminta untuk bertemu dengan Paminal Propam Polda Aceh mereka tidak diperbolehkan dengan alasan petugas Paminal sedang keluar.

Atas kejadian ini pihaknya sudah melaporkan ke Komnas HAM RI perwakilan Aceh dan sudah diterima dengan nomor agenda (144930) pada tanggal (27/10/2022) terkait penganiayaan yang dialami klien pengadu a.n Bakhtiyar J (45) selama proses hukum di kepolisian c.q Polres Aceh Utara hingga pengaduan lanjutan belum mendapatkan tanda bukti laporan baik dari SPKT maupun Yanduan Propam Polda Aceh serta hambatan dalam membuat pelaporan di Polda Aceh baik di Ditreskrimum maupun di Bidpropam Fiktorius meminta kepada Kapolri RI, Kemenkumham RI untuk melihat dan memantau kasus ini hingga selesai tanpa ada pandang bulu bahkan pilih kasih.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat di konfirmasi terkait keluhan Pengacara Fiktorius Ndruru,SH, mengatakan bahwa terkait hal itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Kita tindaklanjuti ya pak sesuai ketentuan yg berlaku ” Jawab Kabid Humas singkat**team/red/zbn

Menolak di wawancara wartawan lokal ketua IGI Aceh dan Aceh Timur langgar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999

matalensapos Rayeuk Aceh Timur~~ Sejumlah wartawan Aceh timur dilarang meliput kegiatan Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Timur yang di gelar di SMA negeri 1 Rayeuk

Nampak juga yang hadir dalam acara tersebut Ketua IGI Provinsi Aceh,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,Kemenag Aceh Timur dan banyak lagi Tamu undangan Lainnya.

Selesai Acara Rombongan Wartawan Aceh Timur meminta izin untuk wawancara Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur yang baru dilantik seputar kegiatan tersebut melalui seorang panitia namun sayang Kekecewaan di dapat rombongan kuli tinta lokal pasalnya Kedua orang yang diharapkan dapat memberikan Informasi tidak mau menerima mereka karena hanya mau menerima awak media cetak provinsi.

“Pak Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur sudah di wawancara oleh media cetak dari Provinsi”Kata Panitia itu singkat.

Mendapat informasi yang disampaikan panitia Tersebut Dedi Saputra,SH,Sangat kaget dan kecewa pasalnya keberadaan mereka tidak di anggap.

“Ini sangat mengecewakan sebagai wartawan Aceh timur kurang dianggap oleh organisasi IGI ini padahal wartawan itu adalah sarana untuk menyampaikan serta cermin suatu peristiwa Seharusnya berikan saja penjelasan terkait kegiatan tersebut yang penting untuk diketahui oleh Masyarakat”ujar Dedi kesal.

“Setiap instansi apalagi instansi pemerintah adalah mitra Awak Media Apakah mereka tidak tahu Pasal 18
UU Pers No 40 tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”Pungkas Dedi**team/red/zbn

Safrizal Pemerintah Aceh Timur Harus transparan terkait LHP – BPK

matalensapos Aceh Timur~~
Sempat diberitakan beberapa media portal terkait Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada Keuangan Daerah Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 yang diduga ada indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Safrizal mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021, apakah benar seperti itu atau salah,” ujar Safrizal(29/10).

“Kita meminta BPK, Polda Aceh, Kejati Aceh untuk bisa menelusuri hasil Audit LHP-BPK di Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi Pajak Kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial,” ungkapnya.


Safrizal mendesak pihak Pemerintah Aceh Timur untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai UU 14 Tahun 2008 mencakup :
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Timur harus bisa transparan, jangan saling berkisah pantun,” pungkasnya**team/red/zbn.

Langgar Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar menunggu Unyil

matalensapos Pangkalan Baru Bangka Tengah ~~Terjadi penambangan pasir ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang berdampak pada penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berbicara.

Adanya tambangan galian C di Kampung Jeruk Pangkalan Baru Bangka Tengah milik Unyil yang disebut sebagai adik ketua DPRD Bangka tengah me hoa. membuat riak di tengah masyarakat.

Menyikapi itu, Evan Satriady, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung menegaskan, jika itu benar galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak bahkan pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Bangka Tengah, Polda Babel juga bila perlu kami akan berkalobirasi dengan WALHI Bangka Belitung untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Kando Evan panggilan akrabnya.

Menurut kando pembelinya bisa dikenakan sangsi karena membeli bahan tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itu katagori dari penadah,” jelasnya.

Dilanjutkan Ketua Umum Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Bangka Belitung ini, jika ada proyek yang menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.Ia, perorangan atau perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Diterangkan Kando Evan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa menjerat pelaku tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum atau perorangan.

“Sepanjang aktivitas itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal untuk Instansi yang mengizinkan agar aktivitas penambangan galian C yang dibatalkan tanpa izin resmi tersebut.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” tutup Kando Evan(Dodi,E).

Rumah yuswati di bedah Zulfadli

matalensapos Idi Rayeuk Aceh Timur ~~ Sebelumnya di beritakan di media ini bahwa Janda beranak dua yang tinggal di gubuk reyot dengan lobang menganga di atap serta dinding kulit yang rapuh mendapat Kunjungan dari Zulfadli Oyong Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Nasdem karena mendapat informasi warga sekitar.

Dan dalam kunjungan tersebut Zulfadli berjanji akan mencari solusi untuk merenovasi gubuk Yuswati tersebut.

Ternyata belum sampai satu Minggu janji yang di ucapkan Zulfadli kala itu di realisasi tetapi tidak dari pihak pemerintah melainkan murni pribadi Zulfadli.

“Alhamdulillah saya bisa membantu ibu Yuswati karena Kondisi rumah ini memang sudah tidak bisa lagi untuk ditempati apalagi saat ini musim penghujan bagaimana mereka bisa tidur”Ucapnya.

Ketika di tanya soal pendanaan dengan tidak bermaksud menyombongkan diri Zulfadli mengatakan semua murni dari kantong pribadinya.

“Saya bersyukur bisa membantu bersama semua ini murni dari Kantong Pribadi saya, saya hanya ingin membantu karna ini kewajiban kita juga sesama”Ungkapnya.

Yuswati yang rumah nya di renovasi dengan penuh sukacita dan rasa syukur mengucapkan terimakasih kepada Zulfadli.

” Terimakasih banyak pak Zulfadli Oyong, semoga Bapak diberikan rezeki yang berlimpah,Sukses dalam berkarya dan tetap terus dapat membantu masyarakat lain yang membutuhkan ” ujar Yuswati**team/red/zbn

72 Pengawas Kecamatan Se Aceh Timur di lantik

matalensapos Aceh Timur== Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan kabupaten Aceh Timur selenggarakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Hotel royal idi( 27/ 10).

Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Maimun,Kapolres Aceh timur,Dandim Aceh Timur, Asisten Bupati Aceh timur,Wnggota panwascam kabupaten Aceh Timur
dan para undangan lainnya
 
Acara dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh timur maimun dalam sambutan pembukanya Maimun menghimbau agar seluruh Pengawas kecamatan memahami dan mengerti akan tugas, wewenang,tanggung jawab dan kewajiban Pengawas dengan baik. 

“Setelah resmi dilantik 72 orang anggota panwas ini mempunyai tugas,wewenang, serta tanggung jawab mengawasi TPS di tempatnya masing-masing. apakah ada kesalahan, kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.” Ucapnya. 

Selain itu ia juga menyampaikan tentang pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Timur terkait dengan kerawanan pelanggaran yang terjadi menjelang pemilihan atau selama pemungutan suara berlangsung, khususnya pelanggaran terkait politik uang dengan adanya hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat mempermudah Bawaslu serta Pengawas TPS dalam pengawasan Pemilu 2024 mendatang. 

Di akhir sambutannya Maimun menghimbau kepada seluruh anggota Pengawas kecamatan untuk tidak pesimis dan ragu dalam melakukan tugas,Maimun menjelaskan bahwa Pengawas TPS kecamatan tidak sendirian dalam melakukan tugasnya,Polisi, TNI serta Pemantau Pemilu siap ikut mengawal proses pemungutan suara dari awal hingga akhir proses Pemilu**team/red

Menyambut HUT Humas Polri ke-71, Polres Aceh Timur Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Bansos

matalensapos Aceh Timur~~
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. memimpin langsung kegiatan penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) kepada petugas kebersihan, tukang becak, kuli panggul dan masyarakat yang kurang mampu(27/10).


“Kegiatan ini dilakukan oleh pihak Polres Aceh Timur untuk membantu meringankan beban para petugas kebersihan, tukang becak, kuli panggul dan masyarakat yang kurang mampu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-71 Humas Polri,” kata Kapolres.


Sebanyak 100 paket sembako dibagikan pada kegiatan yang dipusatkan di Kota Idi Rayeuk.


“Pembagian bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi penerimanya.” Terang Kapolres.

Selain memimpin kegiatan Bansos, Kapolres Aceh Timur juga meninjau pelaksanaan kegiatan Bakti Kesehatan Pengobatan Gratis yang berlangsung di halaman Kantor Geuchik Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari warga masyarakat yang ikut datang untuk berobat. Pemeriksakan kesehatan mulai dari tensi darah hingga diberikan obat.

“Pengobatan Gartis ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menyambut HUT Humas Polri ke-71 dan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur kepada masyarakat. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(zainal abidin)

Berita Sesuai Fakta

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai