Rajik Bangka Selatan|matalensapos ~~~ Rusfantora (50Th), warga Sungai Nayu Rt. 03 RW 04 Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan sekarang ini seperti orang bingung sekaligus juga linglung.
Laporan yang dibuatnya Ke Polsek Simpang Rimba Terkait pengerusakan Pembakaran Sebuah Unit Motor Merk Honda Jenis Vario tempat Kejadian Perkara Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan ke Polsek Simpang Rimba Bangka Selatan, pada Selasa, (02/07/2024) silam, nyaris tak ada entakan proses, adem ayem dan datar hingga sekarang.
Sebagai korban kasus 406 KUHP dan atau Pasal 521 KUHP alias Tindakan Perusakan, dirinya harus menanggung Pembayaran cicilan Motor nya tersebut yang sekarang sudah Tinggal Kerangka.
Rasa sakit yang dirasakan juga acap dirasa makin sakit karena hati yang pedih melihat terlapor sekaligus pelaku Yang Di duga Bernama Gunawan(pernah di konfirmasi pihak Polsek dan di benarkan-Red)masih bebas berkeliaran.
“Sudah hampir dua(2)bulan laporan saya buat Tapi saya tunggu-tunggu kok, ga ada aksi sama sekali dari penyidik untuk memanggil dan menahan terlapor(Yang diduga Gunawan-Red),” Tora sapaan akrabnya berkeluh kesah.
Padahal, dia melanjutkan, dari surat tanda terima laporan jelas disebutkan Pasal pasal, kronologis kejadian serta Tempat Kejadian Perkara nya.
“Saya jadi bingung sekarang kalau laporan pengrusakan terhadap saya ke polisi sampai sekarang tak kunjung diproses hukum, saya harus melapor ke mana?” keluhnya lirih.
“Sudah mau duabulan saya laporkan tapi terlapor tak diproses tak Diamankan tolong bantu saya Bapak Kapolda Bangka Belitung ,Bapak Direskrimum dan Bapak Kasubdit Jatanras agar laporan saya bisa diproses tuntas dan terlapornya ditangkap,” sambungnya lagi dengan nada memohon penuh harap saat di konfirmasi oleh Awak media,LSM dan Ormas di Kediaman nya di Desa Rajik(20/08/2024).
Penelusuran Tim Awak media berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian pun dapat mengetahui sampai mana laporan telah diproses.
Saat melaporkan suatu hal ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP).
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , SPDP dikirimkan kepada penanganan umum, korban atau pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Selain SPDP, pelapor juga dapat memperoleh informasi proses penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai informasi ke pelapor sejauh mana proses kasusnya.
Dikutip dari laman SP2HP , penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan.
Imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
Lebih lanjut dilansir dari Polri , waktu memberikan SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus, antara lain:
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Jika tidak ditindaklanjuti sama sekali Pelapor dapat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) wilayah hukum tempat laporan polisi dilakukan.
Pelapor juga bisa meminta pengadilan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan atau menindaklanjuti laporan pidananya dan pelapor dapat memohon kepada pengadilan untuk mewajibkan ganti rugi jika pihak penyidik tidak menjalankan putusan praperadilan***Tim/Red.
Pemblokiran SKCK dalam Persepektif Hukum
matalensapos| Bangka Belitung~~~~ Belakangan ini media on-line dihebohkan dengan berita tentang advokat dalam kedudukannya mewakili kepentingan kliennya yang mengajukan permohonan pemblokiran SKCK terhadap mantan Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung periode 2017-2022, jika kita simak pemberitaan tersebut tidak ada korelasi antara perkara yang sedang ditangani oleh advokat tersebut dengan tujuan pemblokirian tersebut.
Sontak berita tersebut membuat penulis sebagai praktisi hukum tergelitik untuk sekedar mengkritisi mengenai “Pemblokiran SKCK” tersebut, pertama perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu SKCK tentu rujukannya adalah Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini adalah Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERKAP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK, SKCK adalah “Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian”.
Secara sederhana SKCK merupakan suatu bentuk surat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang, suatu bentuk dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan tujuan dibuatnya SKCK berdasarkan Pasal 2 ayat (1) minimal untuk keperluan :
1. Melamar pekerjaan;
2. Melanjutkan pendidikan;
3. Pencalonan Pejabat Publik;
4. Pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;
5. Pengangkatan Anggota Organisasi Profesi;
6. Penerbitan visa; atau
7. Pindah kewarganegaraan.
Jika merujuk pada ketentuan diatas maka sudah jelas secara definisi dan tujuan dibuatnya SKCK untuk kepentingan apa, kemudian penulis mencoba membaca dengan seksama Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK, tidak ditemukan satu pun pasal maupun ayat dalam aturan tersebut yang secara eksplisit mengatur mengenai pemblokiran SKCK, lantas pertanyaan hukumnya tanpa diatur secara eksplisit dalam Peraturan perundang-undangan apakah mungkin “Pemblokiran SKCK” bisa dilakukan.
Lantas pertanyaan hukum selanjutnya jika “Pemblokiran SKCK” tidak pernah ditemukan dalam aturan lantas apa artinya permohonan “pemblokiran SKCK”, sejauh yang penulis pahami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber-sumber hukum lainnya penulis tidak pernah menemukan istilah “Pemblokiran SKCK”, tapi setidak-tidak mengenai “Pemblokiran SKCK” ini bisa menjadi perdebatan akademisi sehingga dikemudian hari dapat diatur mengenai “Pemblokiran SKCK”, seperti istilah hukum ius constituendum “hukum yang dicita-citakan dimasa yang akan datang”.(Suwanto Kahir, S.H., M.H- Ketua PEKA Babel)
Strategi Jitu Erzaldi Rosman Djohan Ciptakan Finansial Freedom melalui Perspektif Cash flow Quadrant untuk Bangka Belitung
Matalensapos|Pangkalpinang ~~~ Cita-cita bersama dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk dapat memiliki pendapatan aktif dan pendapatan pasif guna keberlangsungan masyarakat yang lebih mapan dan mandiri di masa depan, hingga saat ini terus digaungkan oleh Erzaldi Rosman Djohan.
Ditemui di Rosman Djohan Institut pada Sabtu (17/08), Erzaldi menerangkan, bahwa cita-cita tersebut bukanlah suatu hal yang mustahil untuk terjadi. Apalagi secara ekonomi makro, Babel berpotensi memiliki financial freedom melalui potensi sumber daya yang dimilikinya.
Sebagaimana diketahui, Babel memang terkenal akan sumber daya yang melimpah, mulai dari hasil laut, pertanian, perkebunan, sektor wisata, sektor pariwisata, sektor kepariwisataan serta sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
Maka dari itu, akan sangat sayang sekali apabila sumber daya tersebut tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, khususnya dalam mensejahterakan hidup masyarakat Babel.
“Hal yang perlu dilakukan yaitu dengan melakukan sinergitas antara pendapatan aktif dan pendapatan pasif. Artinya pendapatan yang berasal dari employee, self employee dan pendapatan yang berasal dari business, Investment. Di ibaratkan seperti kursi yang memiliki empat kaki yang tegak dan kokoh,” terang Mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 ini.
“Daerah kita begitu potensial, hanya perlu mengokohkan hal tersebut sehingga bisa menjadi pendapatan aktif serta pendapatan pasif dan kita hanya perlu memulai untuk mewujudkannya, tentu harus dimulai dari skala mikro,” sambung Calon Gubernur incumbent terkuat saat ini.
Kedepannya juga, lanjut Erzaldi, Bangka Belitung harus memiliki asset berbentuk saham aktif dikancah Internasional dengan metode Cash flow Quadran tadi, sehingga bisa jadi Babel menjadi Pelopor kemandirian ekonomi di Indonesia yang memberikan kontribusi nilai tambah untuk negara, bukan sebaliknya.
Sedikit demi sedikit kita upayakan untuk melepaskan diri dari ketergantungan Tambang dan support dari pemerintah pusat,”tambahnya.
Selain variabel yang pertama, kita juga memiliki variabel kedua dalam bentuk MasterPlan, tapi yang ini akan kita kupas lagi diwaktu yang lain,” pungkas Erzaldi***Tim/Red
Rosman Djohan Institut dan Germany Jalin Kerjasama Pendidikan, Langkah Untuk Menciptakan Generasi Emas Babel
matalensapos|PANGKALPINANG – Keseriusan Erzaldi Rosman Djohan untuk mendorong serta melahirkan Generasi Emas Bangka Belitung memang tak perlu diragukan lagi.
Sebagaimana diketahui, ketika masih menjabat sebagai Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman tak pernah sekalipun memalingkan pandangannya kepada pendidikan di Negeri Serumpun Sebalai ini.
Bahkan, ketika tak menjabat Gubernur lagi, dirinya juga tetap masih memperhatikan sektor pendidikan di Babel, seperti yang dilakukannya baru-baru ini.
Dimana ia melalui Rosman Djohan Institut menjalin kerjasama pendidikan dengan Negara Jerman dalam program Ausbildung, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di Bangka Belitung serta mendorong terciptanya Generasi Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan ini, Rosman Djohan Institut juga menghadirkan Mrs. Henriette Staley – Managing Director Regional Economic Development Black forest Baar Heuberg Germany dan pihak Global Katalyst yaitu Bapak Doddy Kadarisman, untuk semakin memacu semangat sekaligus membagikan ilmu kepada pemuda-pemudi Babel, kegiataan ini berlangsung di Rosman Djohan Institut, Minggu (11/08/2024).
Dikatakan Erzaldi, kegiatan yang bertemakan “Generasi Emas Bangka Belitung Menjemput Masa Depan” ini adalah bentuk kesiapan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam menyambut serta melahirkan Generasi Hebat, Generasi Indonesia Emas 2045.
“Kegiatan Afirmatif tersebut untuk bisa menjadi Benchmarking bagi Pemuda Pemudi Bangka Belitung sehingga memiliki daya saing serta mampu berkreasi, berkontribusi dan melahirkan karya – karya terbaik bagi Babel pada khususnya dan bagi Indonesia pada umumnya,” ungkap Calon Gubernur Babel ini.
“Kehadiran Mrs Henriette dan Bapak Doddy juga diharapkan bisa memacu sekaligus menguatkan program Ausbildung yang di inisiasi Rosman Djohan Institut ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di Bangka Belitung,” tegasnya.
Melalui program Ausbildung ini, Erzaldi juga berharap, akan terciptanya para pemuda-pemudi Babel yang berkualitas, memiliki daya saing yang baik, serta mampu memberikan kontribusi dan mengahasilkan karya-karya yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kita harus berikhtiar dan bekerjasama untuk selamatkan Generasi Emas dengan harapan terciptanya Generasi Emas yang berkualitas,” tutup Ketua DPD Gerindra Babel ini***Tim/Red
Yuri Kemal Fadullah: Penggerak Utama di Balik Kesuksesan Grasstrack Kembiri Menggelegar
matalensapos|Belitung ~~~ Kejuaraan Grasstrack Kembiri Menggelegar 2024 telah sukses digelar di Circuit Padang Alu-Alu, Desa Kembiri, Belitung. Ajang bergengsi ini tidak hanya menjadi magnet bagi para pembalap lokal Bangka Belitung, tetapi juga menarik minat para pembalap nasional yang berlomba untuk meraih hadiah utama yang sangat menggiurkan: delapan unit sepeda motor dan uang pembinaan. Tidak mengherankan jika event ini dihadiri oleh lebih dari 30.000 penonton yang memadati sirkuit, menciptakan suasana yang penuh semangat dan adrenalin. Minggu (11/8/2024).
Di balik kesuksesan acara ini, terdapat peran besar dari Ketua Harian Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bangka Belitung, Kasbiransyah, yang dengan gigih mendorong terlaksananya kejuaraan ini.
Namun, yang tak kalah penting adalah dukungan penuh dari tokoh-tokoh berpengaruh seperti Yuri Kemal Fadullah, Ali Reza, Erzaldi Rosman, dan Yuspian. Mereka tidak hanya mendukung secara moral tetapi juga secara finansial, memungkinkan hadiah yang luar biasa ini tersedia untuk para pemenang.
Dukungan inilah yang menjadikan Grasstrack Kembiri Menggelegar sebagai salah satu ajang balap paling prestisius di Indonesia saat ini.
Dengan hadiah yang sangat besar, kejuaraan ini menawarkan tantangan yang tak mudah bagi para pembalap.
Untuk dapat membawa pulang satu unit sepeda motor, setiap pembalap harus melalui putaran seri yang ketat.
Ini bukan sekadar balapan, tetapi sebuah perjuangan untuk meraih prestasi yang layak dikenang.
Peserta dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Belitung dengan satu tujuan: menjadi yang terbaik dan meraih hadiah yang ditawarkan.
Sorak-sorai penonton yang memenuhi tribun dan sekeliling sirkuit menjadi saksi bagaimana para pembalap berjuang keras di lintasan.
Setiap tikungan dan lompatan memicu adrenalin, baik bagi para pembalap maupun penonton yang tak henti memberikan dukungan.
Suasana semakin meriah dengan kehadiran Direktur Organisasi PP IMI, Nasrul Fuad, yang hadir langsung untuk menyaksikan jalannya kejuaraan ini. Ia tampak didampingi oleh Kasbiransyah, sang penggerak utama di balik acara ini, yang terus mempromosikan olahraga wisata di Bangka Belitung dengan penuh dedikasi.
Namun, Grasstrack Kembiri Menggelegar 2024 bukan hanya soal balapan. Event ini juga membawa berkah ekonomi bagi masyarakat lokal.
Ribuan penonton yang hadir membawa dampak positif terhadap pendapatan pedagang yang menjajakan makanan, minuman, dan cendera mata di sekitar sirkuit.
Tempat parkir yang penuh sesak dengan ribuan motor dan mobil juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi warga sekitar. Semua pendapatan ini, seperti yang disampaikan oleh Yuri Kemal Fadullah dalam sambutannya, akan disalurkan untuk kepentingan masyarakat lokal.
“Kita jadikan event ini sebagai momen beramal,” tegas Yuri, menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan dan manfaat dari acara ini kepada seluruh masyarakat.
Keberhasilan acara ini tidak terlepas dari semangat gotong royong yang kuat antara masyarakat Desa Kembiri, Pengprov IMI Babel, dan para pendukung acara.
Semua pihak bekerja sama dengan penuh antusiasme, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan di hari H. Yuri Kemal Fadullah, bersama dengan Erzaldi Rosman, Ali Reza, dan Yuspian, menjadi pilar penting dalam mewujudkan event ini, membuktikan bahwa kerja sama yang solid dapat menghasilkan acara besar yang tidak hanya menghibur, tetapi juga membawa manfaat bagi banyak orang.
Puncak acara ini juga disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Belitung yang baru dilantik. Kehadirannya di tengah-tengah acara menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan olahraga wisata di Bangka Belitung.
Pj. Bupati memuji inisiatif para penyelenggara dan berharap agar event seperti ini dapat terus dikembangkan di masa mendatang untuk memperkuat potensi pariwisata dan ekonomi lokal.
Grasstrack Kembiri Menggelegar 2024 telah sukses menciptakan momen bersejarah bagi dunia otomotif di Bangka Belitung.
Dengan segala dampak positifnya, event ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pecinta otomotif di Indonesia.
Kesuksesan acara ini juga menjadi bukti bahwa Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk menjadi tuan rumah ajang-ajang otomotif bergengsi lainnya di masa depan, menjadikan pulau ini tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga pusat perkembangan olahraga otomotif di Indonesia***
Klarifikasi Kasus Lahan PT NKI dan Akurasi Perhitungan Kerugian Negara
Pangkalpinang | matalensapos~~~– Berita terbaru tentang perhitungan kerugian negara dalam kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) yang dikabarkan telah selesai, namun perlu ditinjau kembali secara komprehensif dan kritis. Artikel sejumlah pemberitaan media online Babel menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan, dengan beberapa pihak termasuk petinggi PT NKI, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Babel Marwan, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman telah diperiksa.
Namun, ada beberapa poin yang perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam proses ini.
Pertama, penting untuk menekankan bahwa proses perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan transparan dan akurat. Mengingat besarnya nilai yang ditaksir, yakni Rp30 miliar, perhitungan ini seharusnya melibatkan ahli yang kompeten dan dilakukan dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Jika perhitungan ini dilakukan oleh pihak selain BPK, maka perlu dipastikan bahwa metodologi dan hasilnya sudah diverifikasi dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Salah satu aspek krusial dalam perhitungan kerugian negara adalah penggunaan metode yang tepat dan valid. Dalam konteks ini, metode valuasi tanah dan properti harus mengikuti standar yang diakui secara internasional dan nasional.
Misalnya, Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) harus menjadi acuan utama. Standar ini mengatur tentang bagaimana menilai aset properti, termasuk lahan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti lokasi, kondisi pasar, dan penggunaan lahan.
Jika metode penilaian tidak sesuai standar, maka hasil perhitungan kerugian bisa saja tidak akurat dan menimbulkan keraguan tentang validitasnya.
Kedua, mengenai pemeriksaan terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman, yang dilakukan dalam kapasitasnya saat menandatangani naskah kerja sama pemanfaatan lahan 1.500 hektar bersama Direktur PT NKI Reza Aditama pada 30 April 2019, perlu ditinjau apakah keputusan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, setiap kerjasama pemanfaatan lahan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kerugian negara.
Proses penandatanganan naskah kerja sama ini harus melalui berbagai tahapan verifikasi dan persetujuan dari berbagai pihak yang berwenang.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut tidak melanggar peraturan yang ada.
Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa semua dokumen dan proses administrasi telah dilalui dengan benar sebelum mengarah pada penandatanganan kerja sama.
Selanjutnya, penting untuk mempertimbangkan aspek legal dalam perhitungan kerugian negara ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum harus dibuktikan secara hukum.
Artinya, sebelum menjustifikasi angka kerugian sebesar Rp30 miliar, harus ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memang melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Babel harus memastikan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat memang melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan dapat diandalkan, termasuk dokumen-dokumen transaksi, hasil audit, dan keterangan saksi ahli. Hanya dengan bukti yang kuat dan dapat diandalkan, tuduhan korupsi dapat dibuktikan dan kerugian negara dapat diklaim secara sah.
Sayangnya, artikel berita tersebut menyebutkan bahwa konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, belum berhasil diperoleh.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan keakuratan informasi yang disampaikan. Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, sangat penting bagi media dan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada publik.
Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar tanpa verifikasi yang jelas.
Semua pihak harus menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang yang kompeten dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini.
Selain itu, media memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan berdasarkan fakta yang diverifikasi.
Media harus berpegang pada prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran dan objektivitas, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Dengan demikian, publik akan mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dan tidak menyesatkan.
Sebagai penutup, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat. Proses hukum yang transparan dan akurat tidak hanya akan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Semua pihak yang terlibat dalam proses ini harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan dengan cara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (KBO Babel)
—————————————————————————————————————
Penulis : Adinda Putri Nabiilah, S.H.,C.IJ., C.PW. Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi Editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari media online Babel tertanggal 8 Agustus 2024.
Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004
Mengurai Fakta: Klarifikasi, Pembelaan Hukum dan Realitas Politik di Kasus Erzaldi Rosman
Pangkalpinang|matalensapos ~~~ GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman, sebagai kontestasi Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung digiring opini pemberitaan berada di pusaran dua kasus korupsi besar yang seolah menimbulkan perhatian publik.
Kedua kasus ini adalah korupsi tata niaga timah yang diduga merugikan negara Rp300 triliun dan kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi dan dianalisis lebih lanjut untuk memberikan gambaran yang lebih adil dan berdasarkan hukum.
Analisis Hukum dan Fakta
Pertama, mari kita bahas kasus tata niaga timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Erzaldi Rosman, sebagai Gubernur Babel, melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik smelter timah di Hotel Borobudur Jakarta.
Pertemuan ini kemudian dikaitkan dengan terbitnya rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) timah yang dianggap merugikan negara.
Dalam analisis hukum, penting untuk menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus dilihat dari konteks dan bukti yang ada.
Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Untuk membuktikan bahwa Erzaldi Rosman terlibat dalam tindakan korupsi, harus ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang menyebabkan kerugian negara.
Pertemuan dengan pemilik smelter timah, dalam konteks ini, belum tentu menunjukkan adanya tindakan korupsi tanpa bukti yang kuat mengenai niat dan tindakan melawan hukum.
Dalam hukum positif pertemuan di Hotel Borobudur harus dilihat dalam kerangka tugas dan tanggung jawab gubernur dalam mengawasi industri yang beroperasi di wilayahnya.
Tanpa bukti konkret yang menunjukkan bahwa pertemuan ini disertai dengan tindakan ilegal yang menguntungkan kelompok tertentu, tuduhan ini masih bersifat spekulatif.
Kasus Lahan PT NKI
Kasus kedua yang menyeret Erzaldi Rosman adalah lahan PT NKI seluas 1.500 hektar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Dalam kasus ini, Erzaldi dituduh meneken naskah kerja sama tanpa melalui kajian Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) dan tanpa persetujuan DPRD Babel. Kerja sama ini juga dianggap tidak memberikan manfaat keuangan bagi daerah dan merusak ekologi setempat.
Perlu dicatat bahwa prosedur penandatanganan kerja sama di pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, setiap kerja sama yang melibatkan pemanfaatan sumber daya daerah harus melalui kajian teknis dan administratif yang mendalam serta memperoleh persetujuan dari DPRD.
Jika benar bahwa kerja sama ini tidak melalui proses yang semestinya, maka ada pelanggaran prosedur administratif.
Namun, pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis berarti korupsi, kecuali ada bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.
Keterkaitan dengan Partai Gerindra
Dalam pemberitaan, Erzaldi Rosman juga disebut sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik perlu memahami bahwa kasus hukum yang melibatkan seorang individu tidak otomatis mencerminkan tindakan partai politik tempat individu tersebut bernaung.
Partai Gerindra, dalam hal ini, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kedua kasus yang digiring oleh media untuk menjerat Erzaldi Rosman.
Partai politik memiliki mekanisme internal untuk menangani isu-isu yang melibatkan anggotanya, termasuk memberikan sanksi jika terbukti melanggar hukum.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dikenal sebagai sosok yang tegas dalam melawan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan komitmen partainya untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Dalam konteks ini, publik harus memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Dinamika Politik dan Pilkada Babel 2024
Terkait dengan pencalonan Erzaldi Rosman sebagai Gubernur di Pilkada Babel 2024, meskipun baru Partai Demokrat yang secara resmi memberikan surat rekomendasi, namun diketahui pula oleh publik bahwa ia juga mendapatkan rekomendasi dari DPP Gerindra beberapa pekan lalu dan juga dipublikasi oleh media online daerah maupun nasional.
Partai politik memiliki prosedur internal yang harus diikuti dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Hingga saat ini, belum ada surat resmi dari DPP Gerindra yang mengklearfikasi bahwa surat rekomendasi dari DPP Gerindra itu bo’ong-bo’ongan atau rekomendasi ‘bodong’.
Masa pendaftaran bakal calon yang semakin dekat, yaitu pada 27 sampai 29 Agustus 2024, tentunya Partai Politik memerlukan kepastian dan sikap yang tegas mengenai siapa yang akan diusung.
Partai Gerindra tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk integritas calon dan situasi hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kredibilitas dan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.
Penegakan Hukum dan Prinsip Transparansi
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tentunya sudah bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kedua kasus ini. Dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan adil mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan.
Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan, sementara pihak yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari tuduhan.
Publik harus tetap kritis namun juga adil dalam menilai setiap informasi yang diterima, dan memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
—————————————————————————————————————–
Penulis : Puteri Utami, S.P., C.PW Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi Editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari media online Babel tanggal 8 Agustus 2024.
Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004
Pernyataan Bong Ming Ming menyesatkan dan bermuatan politis”H.Oktoraszahri

Bangka Barat| matalensapos ~~ Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming (BMM), menyeret nama Erzaldi Rosman, Ketua DPD Gerindra Bangka Belitung, dalam polemik perpanjangan izin hutan tanaman industri (HTI) PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS). Sekretaris DPC Gerindra Bangka Barat, H Oktoraszari, menilai pernyataan BMM menyesatkan dan bermuatan politis.
“Menjelang Pilkada dan Pilgub, pernyataan BMM jelas terlihat sebagai penggiringan opini politik yang tidak sehat, seolah-olah menyudutkan Erzaldi Rosman Djohan,” ujar Oktoraszari. Ia menambahkan bahwa BMM ingin terlihat seperti pahlawan dengan menyebut Erzaldi Rosman sebagai aktor di balik perpanjangan izin HTI tersebut, namun tanpa dasar yang akurat.
BMM sebelumnya menyatakan bahwa mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, diduga menjadi ‘aktor’ di balik perpanjangan izin HTI PT BRS. Pernyataan ini disampaikan di hadapan Forkopimda Kabupaten Bangka Barat dan masyarakat saat audiensi terkait penolakan PT BRS di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Barat, Selasa (03/07).
Namun, Oktoraszari mengingatkan bahwa pernyataan seperti itu harus berdasarkan data yang akurat. “Sebagai wakil bupati, BMM seharusnya menyampaikan informasi dengan bijaksana dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Oktoraszari menjelaskan bahwa selama kepemimpinan Erzaldi sebagai Gubernur Babel, Pemprov Babel telah dua kali mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk mencabut izin HTI milik PT BRS, yakni pada 22 Januari 2018 dan 9 Mei 2022.
“Mantan Gubernur Erzaldi telah melayangkan dua surat ke KLHK RI, mengusulkan pencabutan IUPHHK-HTI dan PBPH PT BRS. Surat-surat ini jelas menunjukkan bahwa Erzaldi tidak mendukung perpanjangan izin tersebut,” jelas Oktoraszari.
Erzaldi sendiri secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Selama menjabat sebagai Gubernur Babel dari 2017 hingga 2022, saya telah meminta kepada pihak kementerian untuk mencabut izin HTI PT BRS,” kata Erzaldi.
Surat pertama dengan nomor 522/0326/DLHK, Pangkalpinang, tanggal 9 Mei 2022, menyebutkan bahwa PT BRS belum melaksanakan kewajiban kemitraan dengan masyarakat. Surat kedua dengan nomor 522/0013/Dishut, tanggal 22 Januari 2018, juga mengusulkan pencabutan izin berdasarkan aspirasi masyarakat dari 6 kecamatan dan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat.
“Surat-surat ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung keinginan masyarakat Bangka Barat,” kata Erzaldi. “Informasi yang berkembang saat ini sangat keliru dan tidak berdasar.”
Erzaldi berharap masyarakat Bangka Barat dapat memahami fakta sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. “Kami sudah berusaha membantu masyarakat dengan mengusulkan pencabutan izin HTI tersebut kepada kementerian,” tutupnya***Tim/Red.
Tidak mengindahkan UU.No.13 Tahun 2003 Proyek Rusun Ar-Royan di pertanyakan

Pangkalpinang| matalensapos~~ Pembangunan Rumah Susun Ar- Royan Jalan Batu Nirwana.II Pangkalpinang tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja(25/05/2024).
Mengapa penting?Jika tempat kerja aman dan sehat,setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien.
Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dengan baik dan terdapat banyak bahaya, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) pun tidak terhindarkan
pada akhirnya akan menimbulkan korban jiwa,kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, mengganggu proses produksi, dan merusak lingkungan.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan, Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.
Selain itu Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa.
“Setiap pekerja atau Buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”.
Namun sayangnya, persoalan K3 ini seolah tak pernah di Indahkan dan baik oleh perusahaan maupun para pekerja itu sendiri masih banyak perusahaan dan masyarakat kurang memahami serta belum menerapkan sistem manajemen K3 di tempat kerja.
Kelalaian dalam K3 masih menjadi permasalahan serius salah satu nya Proyek Pembangunan Rumah Susun Aroyan Di Kelurahan Semabung Lama Pangkalpinang.
Dilokasi tim media dan LSM menemukan/melihat para pekerja tidak menggunakan alat penutup kepala(Helm),Tidak menggunakan Alas kaki saat bekerja(sepatu Bot-red),Rompi dll.
Perlindungan K3 diberikan sebagai upaya untuk mencegah atau mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan PAK serta meningkatkan produktivitas.
Di tempat yang sama Ketua Koordinator Wilayah Badan Penyelidik Nasional (BPN -OMIICC) Bangka Belitung Ombudsman Muda Indonesia Indonesia Crisis center (OMIICC) mengatakan :
ada tiga alasan mengapa K3 penting dijadikan sebagai kebutuhan dan perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun,
-pertama, perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar bagi setiap pekerja.
Kedua, aspek hukum tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat.
-Ketiga, aspek ekonomis untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dan PAK; rusaknya aset; reputasi negatif dari masyarakat.
Ditambahkan Aktivis dan Pemilik beberapa media on-line ini bahwa
Kecelakaan kerja tidak hanya mengakibatkan cedera atau hilangnya nyawa pekerja, namun juga bisa mengakibatkan kerusakan alat.
Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap hal yang lebih besar, yaitu kualitas, produksi, dan kelangsungan perusahaan.
Perlu kita ketahui, setiap aktivitas kerja memiliki potensi munculnya bahaya dan risiko, baik itu bahaya atau risiko keselamatan maupun kesehatan.
“Dalam hal ini, pekerja selalu berhadapan dengan berbagai bahaya dan risiko tersebut di tempat kerja yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan PAK “Pungkas Kando Evan yang biasa di sapa ini**Tim/Red.
Warga Curhat Maraknya Peredaran Narkoba di Nurussalam
Matalensapos|Nurussalam,Aceh Timur~~
Salah seorang warga Nurussalam curhat masalah kerawanan kejahatan kepada polisi. Salah satunya soal peredaran narkoba.
Hal itu diungkapkan saat bertemu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. dalam program Jum’at Curhat yang berlangsung di Chans Coffee & Resto, Jum’at, (24/02/2023).
Warga bernama Tarmizi curhat soal maraknya penyalahgunaan narkoba.
Merespons hal itu Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama Polri memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Banyak masukan yang positif dari para warga, terutamanya masalah pada keamanan, situasi, dan kondisi wilayah. Ini menjadi sesuatu hal yang positif informasi yang kami terima dari jajaran Polres Aceh Timur untuk bisa kami tindaklanjuti bersama jajaran Forkopimda mudah-mudahan dengan informasi yang diberikan masyarakat kita bisa langsung melakukan aksi dan juga kita bisa menjaga situasi wilayah,” kata Kapolres.
Disamping itu orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini, mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan putra putrinya, jangan sampai terjebak dalam lingkaran narkoba.
“Jangan diberi ruang kepada pelaku narkoba untuk bergerak di Aceh Timur, katakan tidak pada narkoba, perangi narkoba dan lindungi diri kita, keluarga dan teman dari penyalahgunaan narkoba. Awasi putra putri kita dan bekali ilmu agama agar tidak salah dalam pergaulan,” imbau Kapolres.
Menurutnya, ia mengintruksikan jajarannya agar terus berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Jangan ada ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba.
”Saya juga selalu menegaskan kepada anggota, jangan sampai anggota Polres Aceh Timur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jika terbukti sudah pasti saya pecat,” kata Kapolres.
Selain masalah narkoba, pada Jum’at Curhat yang berlangsung di…..warga juga menyampaiakan saran, usulan dan tanggapan.
Selain itu, orang nomor satu dijajaran Polres Aceh Timur ini juga membuka akses komunikasi dan memberikan nomor telepon pengaduan jika ada hal-hal bisa disampaikan melalui telepon aduan.
Usai kegiatan, kepada awak media Kapolres menyebutkan, Program Jum’at Curhat ini rutin dilakukan Polres Aceh Timur tujuannya, memperoleh informasi, kritik, saran maupun masukan langsung dari masyarakat.
”Mudah-mudahan masyarakat merasa terbantu dengan program ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur terus meningkat.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(Zainal Abidin pjt)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.