Matalensapos
Penerbit : PT.GEGER MEDIA INFORMATIKA
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-035850.AH.01.30 Tahun 2022
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 3108220069822
- NPWP : 60.833.273.0-304.000
- Pemimpin Umum : Evan Satriady
- Pemimpin Perusahaan : Evan Satriady
- Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab : Khodri
- Wakil Pemimpin Redaksi :
- Redaktur Pelaksana : Gera
- Tim Editor: Duta,Gera,Rara
- Sekretaris Redaksi : Rara
- Wartawan:
- Zainal Abidin (Kaperwil Aceh), Nana Supriatna (Kabiro Aceh Timur), SYAFRIUDIN (Kaperwil Kalimantan Barat
- Hendri (Kalimantan Barat), Tika (Kaperwil Jawa Barat), Teddy (Majalengka),Siti Fatimah(Medan), Bayu.R (Kaperwil Bangka Belitung),Egi (Kabiro Pangkalpinang), Sariyal Ramadhan,Sahad.S,
- Manager Keuangan. : Susanti Manager Pemasaran : Arsi
- Alamat Redaksi : Jalan Sriwijaya, GG.Sempayo No.230 RT.05/02, Kelurahan.Asam Kecamatan.Rangkui Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung HP : 0853-6698-3279,
- E-MAIL : sikatabis829@gmail.com Rekening Bank : BCA a/n Evan Satriady No.85-35-334.133,
- Aturan Main: Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh PT.Geger Media Informatika.
- Sanggahan:
- matalensapos tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan, matalensapos berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan.
- Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, matalensapos dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul, karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan, Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar PT.Geger Media Informatika dilindungi undang-undang hak cipta.
- Bagi siapa saja yang bermaksud memanfaatkan materi matalensapos dengan cara memproduksi ulang, mengutip, menyadur, memperbanyak dan/atau menyebarluaskan sebagian atau keseluruhan dari isi materi tersebut, diharuskan meminta izin Redaksi.
- Wartawan Matalensapos beserta jajaran dalam menjalankan tugas nya dilengkapi Tanda Pengenal serta surat tugas yang masih berlaku dan nama nya tertera dalam Box Redaksi.apabila ada yang memanfaatkan/Menggunakan/mengatas namakan matalensapos dengan cara meminta sesuatu dan tidak ada nama si box redaksi atau tanda pengenal yang sudah Expired silahkan lapor ke nomor Redaksi atau langsung ke aparat Hukum.