matalensapos Aceh Timur ~~ masih ingat berita tentang Oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga melakukan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap terduga pelaku penembakan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara BT pada saat proses penyidikan.
Kasus ini berbuntut panjang hingga memasuki praperadilan Negeri Lhoksukon, bahkan saat ini pihak pengacara BT sudah membuat laporan pengaduan penyiksaan oleh oknum Polres Aceh Utara secara tertulis di Propam Polda Aceh pada tanggal (19 September 2022) yang di arahkan oleh SPKT Polda Aceh saat itu petugas menjanjikan antara tanggal 21 dan 22 September 2022 akan dikeluarkan bukti surat tanda terima pelaporan, akan tetapi surat tersebut tidak kunjung keluar hingga saat ini alasannya petugas propam mengatakan bahwa bukan kewenangan pelayanan pengaduan (Yanduan) untuk mengeluarkan Bukti tanda terima surat laporan.
” Kita sudah berupaya untuk mendapatkan surat bukti tanda terima pelaporan, namun kita menduga pihak Propam bidang Yanduan seperti mempersulit atau memperlambat surat tersebut, kita minta Kapolri harus turun tangan terkait kasus ini, agar tidak ada masyarakat atau korban yang ditindas ” Ungkap Fiktorius Ndururu kepada media ini,(30/10).
Fiktorius Ndruru, SH menilai Petugas di Polda Aceh tidak bekerja dengan profesional, pasalnya diduga telah memperlambat dalam pengeluaran surat tanda bukti penerimaan laporan dan
ketika mereka meminta untuk bertemu dengan Paminal Propam Polda Aceh mereka tidak diperbolehkan dengan alasan petugas Paminal sedang keluar.
Atas kejadian ini pihaknya sudah melaporkan ke Komnas HAM RI perwakilan Aceh dan sudah diterima dengan nomor agenda (144930) pada tanggal (27/10/2022) terkait penganiayaan yang dialami klien pengadu a.n Bakhtiyar J (45) selama proses hukum di kepolisian c.q Polres Aceh Utara hingga pengaduan lanjutan belum mendapatkan tanda bukti laporan baik dari SPKT maupun Yanduan Propam Polda Aceh serta hambatan dalam membuat pelaporan di Polda Aceh baik di Ditreskrimum maupun di Bidpropam Fiktorius meminta kepada Kapolri RI, Kemenkumham RI untuk melihat dan memantau kasus ini hingga selesai tanpa ada pandang bulu bahkan pilih kasih.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat di konfirmasi terkait keluhan Pengacara Fiktorius Ndruru,SH, mengatakan bahwa terkait hal itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kita tindaklanjuti ya pak sesuai ketentuan yg berlaku ” Jawab Kabid Humas singkat**team/red/zbn