Arsip Tag: IGI Aceh

Menolak di wawancara wartawan lokal ketua IGI Aceh dan Aceh Timur langgar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999

matalensapos Rayeuk Aceh Timur~~ Sejumlah wartawan Aceh timur dilarang meliput kegiatan Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Timur yang di gelar di SMA negeri 1 Rayeuk

Nampak juga yang hadir dalam acara tersebut Ketua IGI Provinsi Aceh,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,Kemenag Aceh Timur dan banyak lagi Tamu undangan Lainnya.

Selesai Acara Rombongan Wartawan Aceh Timur meminta izin untuk wawancara Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur yang baru dilantik seputar kegiatan tersebut melalui seorang panitia namun sayang Kekecewaan di dapat rombongan kuli tinta lokal pasalnya Kedua orang yang diharapkan dapat memberikan Informasi tidak mau menerima mereka karena hanya mau menerima awak media cetak provinsi.

“Pak Ketua IGI Provinsi dan Ketua IGI Aceh Timur sudah di wawancara oleh media cetak dari Provinsi”Kata Panitia itu singkat.

Mendapat informasi yang disampaikan panitia Tersebut Dedi Saputra,SH,Sangat kaget dan kecewa pasalnya keberadaan mereka tidak di anggap.

“Ini sangat mengecewakan sebagai wartawan Aceh timur kurang dianggap oleh organisasi IGI ini padahal wartawan itu adalah sarana untuk menyampaikan serta cermin suatu peristiwa Seharusnya berikan saja penjelasan terkait kegiatan tersebut yang penting untuk diketahui oleh Masyarakat”ujar Dedi kesal.

“Setiap instansi apalagi instansi pemerintah adalah mitra Awak Media Apakah mereka tidak tahu Pasal 18
UU Pers No 40 tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”Pungkas Dedi**team/red/zbn