Arsip Tag: KIP Aceh Timur

KIP Aceh Timur Kembali Merekrut Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024

Matalensapos | PEUREULAK, Aceh Timur ~~ Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Aceh Timur mulai membuka perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hal ini dilakukan untuk membangun struktur penyelenggara Pemilu di tingkat Desa dalam rangka membantu kerja-ketja tahapan Pemilu 2024 di tingkat gampong.

Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, Senin (19/12/2022) mengatakan, jumlah anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 1.539 untuk 513 Gampong yang tersebar di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.

“KIP Aceh Timur membutuhkan 1.539 Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Aceh Timur untuk Pemilu tahun 2024, masing masing gampong sebanyak 3 orang untuk mengisi 513 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan di Aceh Timur”, sebut Sofyan.

Selanjutnya, kata Sofyan, sama halnya dengan Perekrutan PPK, pendaftaran PPS di tingkat Gampong juga dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc siakba.kpu.go.id. Dan pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022.

“Pendaftaran PPS mekanismenya sama dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yaitu melalui SIAKBA,” terangnya.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berikutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Poin selanjutnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Selanjutnya, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi (Komputer), surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Melampirkan daftar riwayat hidup, Pas foto berwarna 4 x 6. Untuk imformasi lebih lanjut silahkan mengakses pengumuman resmi di akun media soisal KIP Aceh Timur, terang Sofyan.

zainal abidin pjt

KIP ACEH TIMURBuka Pendaftaran PPK Dan PPS Pemilu 2024,Simak Jadwal Dan Persyaratannya

matalensapos|Aceh Timur~~
Peureulak – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa atau Gampong.

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Sedangkan untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2023.

Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, didampingi Devisi SDM dan Parmas Yusri, SE mengatakan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 120 Orang untuk 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan. Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 1.539 orang untuk mengisi 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur dengan Komposisi 3 orang per Desa/Gampong.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022;
Warga Negara Indonesia;
Berusia Paling Rendah 17 Tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan
Tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran sebagai berikut :

Fotokopi KTP Elektronik;
Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;

Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Yusri menjelaskan, KIP Aceh Timur membuka kesempatan yang luas bagi putra putri terbaik Aceh Timur yang memenuhi syarat untuk berpatisiasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya.

Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :
No
TAHAPAN
AWAL
AKHIR

1
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
20 November 2022
24 November 2022

2
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
20 November 2022
29 November 2022

3
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
21 November 2022
1 Desember 2022

4
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
2 Desember 2022
4 Desember 2022

5
Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
5 Desember 2022
7 Desember 2022

6
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
8 Desember 2022
10 Desember 2022

7
Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK
2 Desember 2022
10 Desember 2022

8
Wawancara Calon Anggota PPK
11 Desember 2022
13 Desember 2022

9
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
14 Desember 2022
16 Desember 2022

10
Penetapan Anggota PPK
16 Desember 2022
16 Desember 2022

11
Pelantikan Anggota PPK
4 Januari 2023
4 Januari 2023

Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) :
No
TAHAPAN
AWAL
AKHIR

1
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
18 Desember 2022
22 Desember 2022

2
Penerimaan Pendaftaran Calon Aanggota PPS
18 Desember 2022
27 Desember 2022

3
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
19 Desember 2022
29 Desember 2022

4
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
30 Desember 2022
1 Januari 2023

5
Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
2 Januari 2023
4 Januari 2023

6
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
5 Januari 2023
7 Januari 2023

7
Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS
30 Desember 2022
7 Januari 2023

8
Wawancara Calon Anggota PPS
8 Januari 2023
10 Januari 2023

9
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
11 Januari 2023
13 Januari 2023

10
Penetapan Anggota PPS
13 Januari 2023
13 Januari 2023

11
Pelantikan Anggota PPS
17 Januari 2023
17 Januari 2023

Yusri menambahkan, pendaftaran dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhok (SIAKBA). Sementara itu, sesuai arahan KPU RI, ujian seleksi untuk Formasi Calon PPK menggunakan sistem Teknologi Informasi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), sedangkan untuk ujian seleksi calon anggota PPS dilakukan secara manual**tim/red/zbn86 pjt.