Arsip Tag: Parpol

8 Parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal verifikasi Faktual di Aceh Timur

matalensapos Aceh Timur~~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur melakukan verifikasi faktual partai politik Nasional dan Partai Politik Lokal calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah memenuhi syarat Administrasi. Delapan Partai Politik Nasional (Parnas) dan Empat Partai Politik Lokal (Parlok). Ketua KIP Aceh Timur, SOFYAN mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kegiatan tersebut mulai pada hari ini, Selasa 18 Oktober hingga 4 November mendatang Dia berharap, agar petugas verifikasi Faktual dapat bekerja sesuai dengan Regulasi yang telah diatur.

“33 personil verifikator yang dibagi dalam 6 tim dimana masing-masing Tim dibawah koordinator Komisioner KIP Aceh Timur akan melaksanakan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Komisioner Panwaslih Aceh Timur” kata Sofyan.

Parpol yang akan diverifikasi faktual adalah partai yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Yakni, : Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB),Sedangkan Partai Politik Lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu : Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Sofyan berharap agar verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya terhadap 12 partai tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman. Ia mengajak semua komponen dan elemen masyarakat untuk sama-sama mendukung dan memantau verifikasi faktual di Aceh Timur Bilamana pada saat verifikasi faktual nantinya ada masyarakat atau anggota parpol yang menyatakan dirinya bukan anggota parpol tertentu maka kepada masyarakat tersebut dipersilakan untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan atau form yang telah disediakan oleh tim verifikasi.

“Kami menghimbau agar semua pihak turut mendukung dan bekerja sama dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah memasuki masa Verifikasi Faktual” pesan nya menutup pembicaraan (Zainal abidin).

ForMAT Minta Masyarakat ikut Awasi Verifikasi Faktual Parpol

matalensapos ACEH TIMUR~~ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) meminta masyarakat agar tetap mengawasi proses Verifikasi Faktual Partai Politik yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Menurut Ketua LSM ForMAT Aceh Mahyuddin Kubar berbagai unsur masyarakat boleh terlibat secara tidak langsung dalam memantau jalannya proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelengga pemilu.

Mengingat, dengan banyaknya partai politik bukan tidak mungkin sangat rawan terhap pemalsuan data masyarakat, serta data lainnya untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di kabupaten/kota.

“Pengalaman, pada pemilu lalu di daerah seperti Aceh Timur, masih ada partai politik yang sengaja meminta beberapa warga agar memehuni undangan partai saat dilakukan verifikasi, bahkan dari hasil temuan ada satu orang yang memegang tiga kartu anggota partai, belum lagi yang tak memiliki sekretariat, jadi saat terjun tim verifikasi sekretariat disewakan dadakan, asal dianggap menuju syarat,” kata Mahyudddin Kubar.

Untuk itu demi terciptanya Pemilu yang jujur dan berkualitas, maka para peserta Parpol diminta harus jujur sebagai wadah tempat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Selain itu, pihak penyelenggara diminta juga untuk tidak ‘bermain mata’ dengan pengurus partai. Jika tercium maka harus siap-siap berurusan dengan DKPP, karena proses Verfak yang sedang berjalan tidak terlepas dari pantaun elemen masyarakat, dan siap mengumpulkan data,” tegas Mahyudddin.

Menurut Mahyuddin, di Aceh Timur sendiri Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mulai melakukan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

“Verifikasi faktual dilakuk terhadap 12 partai politik yang telah memenuhi syarat calon peserta Pemilu 2024, yang telah memenuhi syarat Administrasi. Ada delapan partai politik nasional (Parnas) dan empat partai politik lokal (Parlok),” terangnya.

Pelaksanaan verifikasi faktual terang Mahyudddin, berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum.

“Kita semua tentu berharap agar petugas verifikasi faktual dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” harap mantan aktivis HMI.

Adapun partai yang akan diverifikasi aktual yakni sejumlah partai yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, seperti Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sedangkan partai politik lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu, Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh(Zainal Abidin).